-
Erik Ten Hag Ungkap Kondisi Antony Jelang Manchester City vs Manchester United di Final Piala FA 2022-2023
37 menit lalu -
Cerita Beckham Putra, Kebanjiran Bonus Usai Bawa Timnas Indonesia U-22 Raih Medali Emas di SEA Games 2023
52 menit lalu -
Pertamina Jalin Kontrak Kerja Sama Pengelolaan WK Peri Mahakam dan WK East Natuna
58 menit lalu -
Pengamat Anggap Jokowi tak Ingin Anies Baswedan Ikut Putaran 2 Pilpres 2024
38 menit lalu -
Bukan Manchester United, Neymar Jr Disarankan Gabung Tim Liga Inggris Ini jika Hengkang dari PSG
39 menit lalu -
Gempa M3,7 Guncang Kepulauan Yapen Papua
32 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Pamer Foto Tanpa Bra, Desta Siap ke Jalur Hukum
30 menit lalu -
Ternyata Butuh Biaya Rp17,7 Triliun untuk Pembangunan Sirkuit Sepang
22 menit lalu
Pegawai Milenial Bea Cukai Ungkap Dosa-Dosa DJBC, Isinya Mengejutkan
JAKARTA - Viral di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan pegawai Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat tersebut memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pejabat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.
Surat tersebut dibagikan akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Akun tersebut mengatakan bahwa surat tersebut didapat dari orang dalam di Bea Cukai.
Disebutkan dalam surat tersebut pelanggaran dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.
"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi awalan surat tersebut dikutip Minggu (26/3/2023).
Yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah soal aturan pembebasan USD500 terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Ada beberapa oknum yang diduga malah memanfaatkan hal tersebut dengan menetapkan tarif sesuka hati.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," sambung surat tersebut.
Ditulis dalam surat tersebut, pelanggaran tersebut terkesan dilindungi untum menjaga nama baik institusi, padahal menurut surat tersebut, kejadiannya tidak hanya berada di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,"akunya.
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," ungkap surat tersebut.
Sementara akun @PartaiSocmed menyebutkan bahwa dalam surat terbuka yang diterima, terdapat 2 file, yang pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan lain-lain.
Akun @PartaiSocmed mengakatan, yang membuat data tersebut semakin menarik ialah terdapat banyak HP Iphone (dengan nomor depan IMEI angka 3), yang didaftarkan sebagai Android (nomor depan IMEI angka 8).