-
Tinggalkan Stadion Pakansari, RANS Nusantara FC Belum Tetapkan Kandang untuk Liga 1 2023-2024
55 menit lalu -
IBL 2023: Tampil Pincang, Prawira Bandung Bungkam RANS PIK Basketball
56 menit lalu -
Ganjar Disambut Kiai hingga Ribuan Santri Saat Ziarah Kubro di Masjid Agung Banten
46 menit lalu -
Beredar Isu MK akan Putuskan Pemilu Tertutup, Gus Imin Kaget Kok Bisa Bocor
52 menit lalu -
Hasil Bologna vs Napoli di Liga Italia 2022-2023: Victor Osimhen Cetak Brace, Partenopei Tertahan 2-2
23 menit lalu -
Alasan PSIS Semarang Datangkan David Rumakiek, Sektor Bek Kiri Lemah?
58 menit lalu -
Rad Rat Hadirkan Album Perdana Berisi 9 Lagu
51 menit lalu -
Jatim Juara Umum Anugerah Adinata Syariah KNEKS, Gubernur Khofifah Bilang Begini
40 menit lalu -
Gempa M3,2 Guncang Sumur Banten
43 menit lalu -
Pemekaran Provinsi Natuna Anambas Memasuki Tahap Penting, Gubernur Kepri Mendukung
24 menit lalu -
Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY Sampaikan Pesan Penting Kepada Kader Partai Demokrat
25 menit lalu -
Bos Mooney VR46 Sebut Bezzecchi Sangat Pantas di Tim Pabrikan
17 menit lalu
Panen Raya, Harga Gabah dan Beras Petani Dijamin Tidak Anjlok
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berupaya menciptakan kestabilan harga ketika memasuki musim panen di Maret hingga April 2023. Salah satu caranya dengan menerbitkan Surat Keputusan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah atau beras untuk membentuk harga di pasar.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg, GKG di Gudang Perum Bulog Rp6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, usulan Harga Pembelian Pemerintah terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
"HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini," ujar Arief, Minggu (12/3/2023).
Apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh/anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.
"HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan," lanjutnya.