-
Hari Pertama MotoGP Italia 2022 Berakhir Buruk, Joan Mir Kecewa Berat
23 menit lalu -
Reaksi Menko Luhut soal Utang RI Tembus Rp7.000 Triliun: Ndak Ada Masalah
29 menit lalu -
Liverpool Disebut Favorit Juara Liga Champions, Jurgen Klopp Tak Peduli
11 menit lalu -
Cuaca Weekend di Jakarta Diprakirakan Cerah Berawan
35 menit lalu -
Laporan Keuangan DQ Tahun 2021 Raih Opini WTP
22 menit lalu -
Humor Gus Dur: Jawaban Ketika Ditanya Posisi Politik NU
28 menit lalu -
Pelayanan SIM Keliling Kendari Hari ini, Berikut Lokasi dan Waktunya
36 menit lalu -
Buluk Diduga Terlibat Penipuan, Superglad Buka Suara
32 menit lalu -
5 Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 30 hingga Cara Peroleh Bantuan Rp3, 5 Juta
16 menit lalu -
BLT Subsidi Gaji Cair, Sudah Terima Notifikasi Belum?
13 menit lalu -
Gubernur Sultra Ali Mazi Lantik Bahri dan La Ode Budiman Sebagai Pj Bupati Mubar dan Busel
39 menit lalu -
Jenderal Dudung Dukung Modernisasi Alutsista dengan Australia
37 menit lalu
Panduan Cara Legalisir Buku Nikah, Apa sih Syarat dan Kegunaannya?

Lampiran legalisir buku nikah diperlukan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi dokumen penting lainnya. Simak panduan cara mengurusnya.
Untuk beberapa pengurusan administrasi surat, kamu diharuskan menyertakan legalisir surat catat nikah sebagai salah satu syaratnya.
Baik buku nikah istri maupun milik sang suami, yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat kepengurusan dokumen.
Apa itu legalisir? Dikutip daridari laman science.uii.ac.id, legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh instansi yang berwenang.
Adapun legalisir buku nikah untuk mengurus akta kelahiran, tentunya mengacu pada dasar hukum.
Hal ini diatur melalui Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No: DJ.II/PW.01/303/2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pedoman Legalisasi Buku Nikah/Surat Keterangan Status.
Dokumen tersebut juga diperlukan ketika kamu ingin mengurus BPJS, memasukan tunjangan anak bagi ASN, serta mengurus visa pada sebagian negara.
Mengetahui syarat foto buku nikah juga tidak kalah pentingnya lo, buat kamu yang sebentar lagi menuju ke pelaminan.
Lantas, bagaimana cara legalisir buku nikah? Dirangkum dari berbagai sumber, kamu bisa mengurusnya di beberapa tempat lo.
Misalnya, dengan mendatangi di kantor Kementerian Agama. atau kamu dapat pula mengurusnya di Kantor Urusan Agama alias KUA terdekat.
Selain datang ke KUA, kamu juga bisa mengurusnya dengan cara legalisir buku nikah online.
Sejumlah Syarat untuk Memperoleh Legalisir Buku NikahMelansir dari laman sipp.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat bila kamu ingin mendapatakan legalisir akta nikah.
Berikut ini lampiran syaratnya:
a. Membawa buku nikah asli (suami-isteri).
b. Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri).
c. Membawa paspor (bagi WNA).
d. Membawa fotocopy buku nikah/kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
e. Membawa fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia (bagi perkawinan campuran).
f. Membawa fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika bersangkutan berstatus duda/janda yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
g. Membawa sertifikat beragama Islam bagi mualaf.
h. Bila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan: (a) Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan (b) Fotocopt KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.
i. Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Cara Mengurus Legalisir Buku Nikah di KemenagUntuk memperoleh legalisir surat nikah, bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah kamu berdomisili.
Cari tahu pula contoh legalisir buku nikah, agar kamu tidak bingung dengan dokumen tersebut.
Perlu kamu ingat, mengurus legalisir buku nikah tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Ingat ya, gratis!
Langkahnya sebagai berikut.
a. Kamu diminta untuk mengisi formulir pendaftaran legalisasi.
b. Kemudian, serahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah.
c. Lalu, petugas akan memeriksa keabsahan dokumen. Bila lengkap, maka akan segera diproses.
d. Kamu diminta untuk menunggu proses legalisasi dokumen.
e. Tidak lama berselang, buku nikah atau kutipan akta nikah yang telah dilegalisir sudah bisa kamu peroleh.
Panduan Mendapatkan Legalisir Buku Nikah di KUABila kamu merasa kantor Kementerian Agama di daerah kamu terlalu jauh untuk ditempuh, maka legalisir buku nikah bisa dilakukan di KUA kecamatan terdekat.
Berikut ini panduannya:
a. Pemohon datang ke KUA sambil membawa asli dan fotocopy surat nikah.
b. Menyerahkan copy dan menunjukkan buku nikah asli kepada petugas KUA.
c. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data.
d. Setelah cocok, petugas KUA membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta NIP-nya.
e.Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan.
f. Kemudian fotocopy tersebut ditambahkan cap stempel KUA dan dicatat di buku tersendiri terkait permohonan legalisir surat nikah.
Bila tidak sempat pergi ke kantor KUA, kamu juga bisa lo mencari data nikah di KUA Online.Demikianlah panduan mengurus legalisir akta nikah yang bisa kamu peroleh dengan mudah, dan tanpa biaya.
Rumah123.com juga pernah menayangkan artikel mengenai cara mengurus akta kelahiran yang hilang.
Kamu pun dapat mengetahui cara cek STNK online, yang bisa dilihat dalam artikel.rumah123.com.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Trevista Park.
]]>