-
Jadwal Siaran Langsung Timnas Prancis vs Belanda di Kualifikasi Piala Eropa 2024, Live di iNews
59 menit lalu -
Ibrahima Konate Ungkap Permasalahan Liverpool Musim Ini
58 menit lalu -
Laba Samindo Resources (MYOH) Turun 47% Jadi Rp219,3 Miliar
52 menit lalu -
5 Alasan Timnas Indonesia Bakal Permalukan Burundi di FIFA Matchday Maret 2023, Nomor 1 Faktor Tuan Rumah
25 menit lalu -
WhatsApp Memperbaiki Fitur Panggilan Untuk Layanan Versi Desktop
54 menit lalu -
Shin Tae-yong Beri Penilaian Berbeda untuk Karier Asnawi Mangkualam dan Elkan Baggott
39 menit lalu -
PPPK 2023: Pemkot Padang Terima Alokasi 3.301 Formasi
19 menit lalu -
Mengenal Tradisi Salat Tarawih Cepat di Ponpes Mambaul Hikam Blitar
57 menit lalu -
Hari Kedua Ramadan, Menteri Hadi Sikat Mafia Tanah di Kalimantan
52 menit lalu -
Alvez Unjuk Penampilan di Bali
45 menit lalu -
Siapa Pemilik Mall Casablanca? Ternyata Ada Orang Terkaya RI Berharta Rp16,8 Triliun
40 menit lalu -
Mendag: Sampai Hari Ini Harga Pangan Masih Terkendali
22 menit lalu
Pakar Nilai Masa Jabatan Kades Terlalu Lama tak Cocok di Era Modern

MALANG -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa yang diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.
Kepada Antara di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, Aan mengatakan Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman lalu terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa yang terlalu lama.
"Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto. Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini," kata Aan.
Dia pun menilai masa jabatan kepala desa saat ini yang selama enam tahun,sudah berada pada titik kompromi. Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.
Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun. Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin.
"Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju," katanya.
Dengan masa jabatan yang terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman yang didapat. "Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara," jelasnya.
Terlebih,kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar. DD/ADD yang cukup besar itutidak boleh menjadiobjek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya," kata Aan.
Berdasarkan hasil sejumlah diskusi yang ia lakukan, proses pemilihan kepala desamemiliki biaya sosial cukuptinggi, antara lain terkait dengan kerukunan masyarakat di wilayah pedesaan.
Sehingga, lanjutnya, para kepala desa beranggapan bahwa perlu waktu satu hingga dua tahun untuk menyelesaikan permasalahan sosial setelah menduduki jabatan tersebut. Selama itu pula,masa pemulihan kondisi sosial masyarakat bisa dijalankan. "Dengan pemilihan langsung di desa, seolah-olah nanti perlu masa penyembuhan yang cukup lama 1-2 tahun, sehingga tidak bisa langsung bekerja dan masa jabatan terlalu singkat," jelasnya.
Namun, dia menilai masyarakat, khususnya di wilayah desa, sudah terbiasa melaksanakan demokrasi secara langsung. Masyarakat desasudah memilih langsung kepala desa sebelum presiden dan anggota DPR di Indonesia dipilih langsung oleh masyarakat.
"Sehingga, modal sosial masyarakat desa itu sebenarnya lebih mapan dibandingkan orang-orang kota. Prinsipnya, kekuasaan itu harus terbatas, bukan tidak terbatas. Ini semangat yang kita usung sejak reformasi. Pengalaman bangsa ini cukup panjang," ujar Aan.
Berita Terkait
- Legislator Tegaskan Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa
- Wagub Jabar Dukung Masa Kerja Kades Jadi Sembilan Tahun
- Mendes: Revisi UU Desa Juga untuk Perjelas Status Perangkat Desa
- Aset Lukas Enembe Masih Ditelisik KPK
- Messi Buka Peluang Kembali Bela Argentina di Piala Dunia 2026