-
Persebaya Surabaya Menggila di Putaran Kedua Liga 1 2022-2023, Aji Santoso Senang Bukan Main
58 menit lalu -
Berlaku Hari Ini, B35 Dipastikan Tak Ganggu Pasokan Minyak Goreng
59 menit lalu -
3 Jembatan di Bangka Belitung Selesai Dibangun, Pemerintah Harapkan Perekonomian Meningkat
51 menit lalu -
Witan Sulaeman Curhat
31 menit lalu -
Penerbangan Carter ke China Bertambah
21 menit lalu -
Ibu Tega Lempar Anaknya dari Dalam Mobil hingga Terluka
59 menit lalu -
Plafon SDN 2 Padangsambian Jebol, Murid Belajar Daring
51 menit lalu -
Usia 35, Spasojevic Belum Berpikir Pensiun
39 menit lalu -
Cerita Ita Rahmah Kerasukan di Lokasi Syuting, Iih Seram
59 menit lalu -
Pantai Jerman Diserbu Sampah Kiriman
21 menit lalu -
Ganjar Gagas Turnamen Antarsuporter
38 menit lalu -
Harga Emas Pegadaian 1 Februari 2023, Ambyar, Sabar Ya, Bun!
48 menit lalu
Pakar Ingatkan Ferdy Sambo Akui Kesalahan di Kasus Brigadir J

JAKARTA -- Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, merespons jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia menyebut penegak hukum semestinya memahami tidak ada kejahatan yang sempurna walau direkayasa.
"Pemeriksaan atas beberapa saksi-saksi yang telah berjalan di persidangan Ferdy Sambo (FS) semakin menunjukkan adanya kesesuaian atas perbuatan peristiwa Duren Tiga yang di bawah kendali FS," kata Azmi kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Azmi menilai tindakan Sambo merupakan perilaku menyimpang yang menjelma menjadi kejahatan karena perbuatannya sengaja dibungkus dengan rekayasa hukum. Sehingga aksi pembunuhan oleh Sambo seolah-olah bagian dari penegakan hukum, padahal dikemas dengan modus operandi yang manipulatif.
"Seharusnya sebagai penegak hukum semestinya memahami tidak ada kejahatan yang sempurna, meski direkayasa dengan kekuatan yang besar," ujar Azmi.
Berdasarkan penggalian keterangan saksi-saksi di persidangan, Azmi menilai Sambo sudah menyalahgunakan kewenangan diskresinya untuk kepentingan pribadi. Sambo justru menggerakkan personil kepolisian yang menjadi bawahannya guna mengaburkan pembunuhan Brigadir J.
"Kalau tidak terungkap bisa jadi mengarah pada kejahatan organisasi (organizational crime) karena tampak FS mengendalikan secara hierarkis," ucap Azmi.
Untuk itu, Azmi menyarankan Sambo melakukan pengakuan bersalah dalam persidangan. Ia berharap Sambo menyampaikan keterangan yang sebenarnya karena hal ini dapat membantu kelancaran persidangan.
"Dan efisiensi proses peradilan bagi dirinya termasuk meringankan bagi personil anggota kepolisian lainnya yang ikut terbawa dalam pusaran peristiwa Duren Tiga ini," sebut Azmi.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (E) dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus ini. JPU mendakwa kelima terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
- Dengan Parodi Tragedi Duren Tiga, Galang Dana untuk Gempa Cianjur di Acara Kroeg PMB
- Sambo Sebut Uang di Rekening J dan RR adalah Miliknya
- Eks Hakim Agung Minta Cermati Fakta Persidangan Ferdy Sambo
- Kemenag Dorong Kampung Zakat Mampu Atasi Kemiskinan di Indonesia
- In Picture: Kasus Penipuan Perekrutan CPNS di Bantul Berujung Damai