0
Thumbs Up
Thumbs Down

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

Nusabali
Nusabali - Fri, 17 Mar 2023 08:29
Dilihat: 72
Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi
Kedua WN Inggris itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal, dari pemeriksaan diketahui keduanya telah melewati masa izin tinggal di Bali lebih dari 60 hari. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat TPI Ngurah Rai Sugito, mengatakan kedua WNA itu diamankan oleh petugas gabungan. Dari pemeriksaan, diketahui keduanya telah melewati masa izin tinggal lebih dari 60 hari. "Kedua WNA ini melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Maka, kita melakukan tindakan tegas mendeportasi keduanya," kata Sugito saat keterangan pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (16/3).

Menurut dia, terhadap kedua orang tersebut dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar cekal dan sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi. Ihwal proses penderportasian, Sugito menyebut dilakukan pada Kamis malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta.

"Proses penderportasian dilakukan malam ini (Kamis malam). Kami juga telah mengusulkan daftar cekal. Namun keputusannya ada di Dirjen Imigrasi," sebut Sugito.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai upaya pengawasan orang asing, pihaknya juga gencar menggelar operasi gabungan dengan melibatkan Polres Badung, Polresta Denpasar, TNI, Imigrasi dan stakeholder lainnya. Hasilnya petugas gabungan mengamankan dua orang WNA asal Nigeria. Kedua WNA itu, masih dilakukan pendalaman lantaran terindikasi memiliki jaringan dan keterlibatan WNA lainnya. Keduanya belum dideportasi dan masih ditahan. "Kami masih dalami semua keterangan. Jadi, belum dilakukan pendeportasian. Kedua WNA Nigeria ini juga menyalahi aturan izin tinggal Keimigrasian," kata Sugito.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Barron Ihsan, mengapresiasi kinerja dari Imigrasi Ngurah Rai. Selama dua bulan lebih sudah melakukan penindakan terhadap 33 WNA yang melakukan pelanggaran. Total tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan Imigrasi Denpasar yang menindak 18 WNA dan 12 WNA di Imigrasi Singaraja. "Total yang sudah ditindak oleh tim kami di tiga Imigrasi sebanyak 63 orang. Yang terbanyak itu Imigrasi Ngurah Rai, kemudian Imigrasi Denpasar dan ketiga Imigrasi Singaraja," jelasnya.

Masih menurut dia, dari total 63 orang yang ditindak, 45 orang dilakukan penderportasian. Sementara, 18 orang lainnya diberikan tindakan denda karena beberapa pertimbangan. Sebanyak 18 WNA itu dinyatakan overstay, namun belum melewati masa 60 hari, sehingga diberi kesempatan untuk membayar denda dan memperpanjang izin tinggal.

"Jadi yang denda itu karena masih di bawah 60 hari, itu masih bisa urus denda. Sementara di atas 60 hari, dipastikan dideportasi dan dicekal masuk Indonesia," tegasnya sembari menyebut besaran denda harian mencapai Rp 1 juta. *dar
Sumber: Nusabali

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

Overstay, Dua WNA Inggris Dideportasi

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya