-
Perjuangan Mantan Pelatih Persis Solo Bertahan di Tengah Pandemi: Jualan Beras, Soto, hingga Kerja Bangunan
56 menit lalu -
Serapan Anggaran Kementan 2020 Capai 95%, Ini Rinciannya
52 menit lalu -
Gerakan Wakaf di Era Modern, Bisa Kendaraan hingga Surat Berharga
49 menit lalu -
VIDEO: Kunci Kesuksesan Bruno Fernandes Bisa Antarkan Manchester United Singkirkan Liverpool dari Piala FA
58 menit lalu -
Juan Cuadrado Pemain Terbaik dalam Laga Juventus vs Bologna
50 menit lalu -
Sri Mulyani: Dewan Pengawas SWF Indonesia Bisa Menjabat 5 Tahun
47 menit lalu -
Ketua Relawan Projomin Rasis, Wasekjen Gerindra: Saya Mengecam, Tak Boleh Ada Ruang Rasisme
46 menit lalu -
Terungkap, Ada Calon Hakim Agung 'Lobi' Anggota DPR Jelang Uji Kelayakan
56 menit lalu -
Bangga UGM Bikin Alat Deteksi Covid-19, Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi!
50 menit lalu -
Mendisinfeksi Sikat Gigi Bisa Melindungi Anda dari Covid-19
54 menit lalu -
DPR Minta Perbaikan Teknis Karantina WNI dari Luar Negeri
41 menit lalu -
Bintang Baru Man City Ini Pacari Penyanyi Cantik
37 menit lalu
OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
Baca Juga: OJK Sebut Perbankan Masih Stabil, Tapi....
"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Lalu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca Juga: Bos OJK: Bunga Bank Pasti Turun
LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
"Mulai awal 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.