-
MotoGP 2023: Nasib Marc Marquez, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
38 menit lalu -
Lawan Israel, Suporter Timnas Swiss Kibarkan Bendera Palestina di Kualifikasi Piala Eropa 2024
50 menit lalu -
Asprov PSSI Bali Berharap Solusi Pusat dan Daerah
49 menit lalu -
Sandiaga Uno, Piala Dunia U-20 Topang Pariwisata
48 menit lalu -
Bukayo Saka Bakal Digaji Rp 5,5 Miliar Per Pekan
47 menit lalu -
Brigjen Suyudi Ario Seto, Polisi Pembongkar Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
43 menit lalu -
Indika Energy (INDY) Raih Laba Rp7,12 Triliun, Meroket 684%
57 menit lalu -
Si Cantik Penentang Putin Diracun, Sering Kejang, Rambutnya Rontok
32 menit lalu -
Pegang Data dan Kontrol Permainan, Sri Mulyani Ingin Jadi Pemenang
24 menit lalu -
Timnas Indonesia Gagal Kalahkan Burundi, Shin Tae Yong Singgung Puasa
41 menit lalu -
Sepak Terjang Irjen Fadil Imran Kabaharkam Baru, Ungkap Kasus Ryan Jombang hingga Tangkap Hercules
23 menit lalu -
Akhundzada, Pemimpin Misterius Taliban yang Miliki Kekuasaan Layaknya Tuhan di Afghanistan
45 menit lalu
OCBC NISP Laporkan Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke Polisi karena Kredit Macet Rp232 Miliar

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo ke polisi karena kredit macet Rp232 miliar. Pelaporan ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum OCBC NISP.
OCBC NISP menuntut Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan Susilo juga bersamaan dengan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp232 miliar dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan SH. MKn, menyebut pihaknya telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023.
"Benar, terkait dengan berapa lama prosesnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Hasbi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/2/2023).
Berdasarkan surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali dari PT. HMU.