-
Jika Stadion Maguwoharjo Penuh, Bisa Bantu Timnas Indonesia U-16 Juara Piala AFF U-16 2022
26 menit lalu -
Laba Medikaloka Hermina (HEAL) Anjlok Rp164,38 Miliar di Semester I-2022
59 menit lalu -
Usut Korupsi Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dosen
58 menit lalu -
Tagar #EduardoOut Menggema, Manajemen Arema FC Minta Suporter Sabar
42 menit lalu -
Pasokan Air PDAM Kota Malang Macet, Bayu Sampai Mandi dengan Air Galon
44 menit lalu -
Latihan Keras Thomas Doll Bikin Pemain Persija Wajib Minum Vitamin
35 menit lalu -
5 Fakta Seputar Perceraian Sule, Nomor 3 Wah Banget
32 menit lalu -
LPSK Sampaikan Motif Bharada E Menjadi Justice Collaborator Harus Didukung
59 menit lalu -
Polisi Demak Umumkan Ciri-ciri Mayat Perempuan dalam Kardus, Anda Kenal?
35 menit lalu -
Sempat Tertunda, Raisa Akan Mewujudkan Mimpi Konser di GBK
49 menit lalu -
Bukan seperti Kevin Sanjaya, PB Djarum Cari Atlet yang Istimewa
43 menit lalu -
Isu BW Ditangkap Bareskrim, Polri: Hoaks, Tidak Ada!
13 menit lalu
MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty.
Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Dilansri dari situs resminya MUI, Jumat (24/6), menyebutkan dalam tahapan produksi vaksin ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi.
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal.
Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: