-
PKS: Perjanjian Antara Prabowo dan Anies Hanya Berlaku untuk Pilpres 2019
50 menit lalu -
Sikat Sindikat Mafia Pekerja Migran Jadi Resolusi BP2MI di 2023
56 menit lalu -
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
34 menit lalu -
Marak Hoaks Penculikan Anak, DPRD Surabaya Minta Dispendik Bertindak
53 menit lalu -
Canggih, AI Bakal Siap Bantu Dokter
49 menit lalu -
Mengenal Teknologi Wolbachia, Cara Dinkes Bali Menangani DBD, Canggih
48 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Beri Hadrah untuk Majelis Taklim di Jaksel
45 menit lalu -
Komisi IV dan Kasi Kemas Petakan Masalah Penyaluran Bantuan untuk Warga
50 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
36 menit lalu -
Hary Tanoe Kobarkan Optimisme untuk Kader: Perindo Harus Jadi Partai Besar
43 menit lalu -
Sebaran 273 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi
38 menit lalu -
Gempa Dahsyat M 6,8 Guncang Sulut, BMKG Belum Keluarkan Peringatan Tsunami
51 menit lalu
Moeldoko: Penunjukan Calon Panglima TNI Perlu Kalkulasi

JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, ketiga kepala staf yang disebut-sebut menjadi kandidat pengganti Jenderal Andika Perkasa sama-sama memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk menjabat sebagai Panglima TNI. Hanya perlu mempertimbangkan berbagai kalkulasi untuk menentukannya.
Moeldoko juga menyebut, penunjukan calon panglima TNI itupun ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tapi dari sisi Presiden, kan Presiden mengkalkulasi mana yang pas, tapi beliaulah pasti (menentukan) yang terbaik. Tiga-tiganya baik. Oke. Punya hak. Dalam arti secara konstitusi ya. Semua punya kesempatan untuk jadi Panglima. Tinggal itu aja pilihan-pilihan itu ada di Presiden," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Moeldoko menjelaskan, penentuan calon Panglima TNI merupakan pekerjaan yang berulang. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai banyak faktor dan juga pertimbangan dari Presiden.
Selain itu, penunjukan matra TNI secara berurutan tidak wajib dilakukan di dalam Undang-Undang. "Di UU itu adalah tidak wajib, tidak harus, bisa secara bergantian," ujar dia.
Namun, lanjutnya, perlu juga mempertimbangkan aspek psikologis. Ia mengatakan, aspek psikologis tersebut perlu tetap terjaga.
"Itu harus dipertimbangkan. Harus menjaga ya. Menjaga matra dll. Bagian-bagian yang harus dievaluasi. Tapi tidak wajib, tidak harus. Dilihat dari apa itu, urgensi kepentingan yang lebih dst. Ora eneng sing istimewa lah," kata dia.
Berita Terkait
- Komisi I Dalami 5 Hal dalam Fit and Proper Test Calon Panglima
- Seskab: Istana Kirim Supres Calon Panglima TNI ke DPR
- Legislator Konfirmasi KSAL Diusulkan Jadi Calon Panglima
- Wajar Kejaksaan Agung Terus Meraih Kepercayaan Publik
- Minum Delapan Gelas per Hari Ternyata Terlalu Banyak