-
Fadli Zon Prihatin dengan Ancaman Kriminalisasi Terhadap Rocky Gerung
18 hours ago -
PT Piaggio Indonesia Perluas Jaringan di Surabaya Timur
19 hours ago -
Jesica Fitriana Raih 2nd Runner Up Miss Supranational 2019, Bagaimana Perjalanannya?
20 hours ago -
Daytona Kenalkan Knalpot Baru Harga di Bawah Rp1. Juta
14 hours ago -
Nano Stix Sponsori Balap di Final Indoclub 2019, Apa Sih Itu?
14 hours ago -
Cerita Akhir Pekan: Di Balik Penyelenggaraan Program Bimbingan Perkawinan
21 hours ago -
Riot Games Buat Inisiatif Baru, Perluas Dunia League of Legends
14 hours ago -
VIDEO: Bocah 7 Tahun Terperangkap Dalam Mesin Mainan
19 hours ago -
Simak, Tips Sukses ala Miliarder Dunia
10 hours ago -
Mitsubishi Gelar Kampanye Xpander Cross
12 hours ago -
Kejahatan Siber: AS Buru Dua Warga Rusia yang Mencuri Jutaan Dolar dari 40 Negara
12 hours ago -
Trump Tunda Cap Kartel Narkoba Meksiko sebagai Organisasi Teroris
11 hours ago
Mobil yang Halangi Tamu Negara Ternyata Pakai Pelat Palsu

JAKARTA -- Mobil Nisaan Terra berplat nomor B 1 RI yang sempat membuat heboh lantaran parkir menghalangi jalan tamu negara di Hotel Raffles ternyata menggunakan plat nomor palsu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan plat nomor sebenenarnya dari mobil tersebut adalah B 1442 KJM.
"Dari hasil pendalaman dari tersangka maka mobil yang dimakan pelat B 1 RI diperiksa ke Ditlantas ternyata pelatnya palsu atau tidak benar," kata AKBP Gede di Polda Metro Jaya, Selasa.
Gede Nyeneng mengatakan pemilik mobil yang bernama Prof. DR. E. Irwannur Latubual Ph.D alias IL tersebut akhirnya ditahan petugas namun penyabab utamanya bukan karena plat nomor palsu tersebut, namun karena membawa sejata tajam jenis golok sepanjang sekitar satu meter.
Kepada polisi IL mengaku senjata tajam itu adalah peninggalan dari keluarganya yang merupakan keluarga keturunan raja dari Pulau Buru di Maluku.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap silsilah keluarga ningrat yang diakui oleh IL, namun namanya tidak tercantum dalam silsilah tersebut.
"Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu bukan silsilah dari Pulau Buru, jadi itu cuma alasan saja," katanya.
Ternyata setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, penyidik juga menemukan jika IL juga dilaporkan ke polisi dalam perkara penipuan dan penggelapan. "Kemudian tersangka IL ini juga ada LP (laporan polisi) penipuan dan penggelapan juga yang sedang disidik oleh Polda metro Jaya," katanya.
Atas kepemilikan senjata, IL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Nissan Terra dengan plat nomor B 1 RI yang terparkir di Hotel Raffles, Kuningan Jakarta Selatan pada hari pelantikan presiden yakni 20 Oktober 2019.
Hotel Raffles adalah hotel yang banyak diisi oleh tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan mobil tersebut menimbulkan kegaduhan karena parkir menghalangi jalan tamu negara.
Anggota kepolisian yang bertugas mengawal tamu negara akhirnya berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mencari pemilik mobil tersebut. Pemiliki mobil itu kemudian diketahui juga menginap di hotel itu.
Pihak keamanan hotel dan polisi akhirnya mendatangi kamar pemilik mobil untuk memintanya memindahkan mobil tersebut.
Saat pemilik mobil tiba dan membuka mobilnya, petugas kemudian memeriksa mobil dan menemukan senjata tajam yang tersimpan di dalam kendaraan.
Akibatnya pemilik mobil dan sopirnya diamankan oleh petugas untuk diperiksa intensif. Namun sopir mobil akhirnya dibebaskan sedangkan pemilik mobil ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Berharap Kemajuan
- Dituduh Sumbang Rp 75 Ribu untuk Aksi Teror, RA Ditangkap
- Menristek Siapkan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Viola Davis Ikut Tanggapi Martin Scorsese
- Dompet Dhuafa Ajak Sumbang Sepatu Layak Pakai di EJM 2019