-
MotoGP Indonesia 2023: Bukan di Jakarta, Parade Marc Marquez Cs Digelar di Lombok
52 menit lalu -
Imigrasi: Kembali dari Italia, Mentan Syahrul Yasin Limpo Harusnya 1 Oktober Sudah di Indonesia
58 menit lalu -
Kenapa Nilai Tukar Mata Uang Rubel Rusia Turun Drastis?
57 menit lalu -
Sosok Sederhana Alam Ganjar Cerminan Sang Ayah Ganjar Pranowo
38 menit lalu -
Menkumham Yasonna Bilang Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia
42 menit lalu -
Armenia's Parliament Votes to Join the International Criminal Court, Straining Ties With Ally Russia
40 menit lalu -
Jelang Kehadiran Penyerang Naturalisasi Tambahan, Shin Tae-yong Pecut 2 Bomber Ganas Timnas Indonesia Ini?
42 menit lalu -
Warga Sampit Gelar Sholat Istisqa Minta Turun Hujan di Tengah Kepungan Asap Tebal
54 menit lalu -
Ketua Komisi X DPR Dukung Wacana 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola Nasional
44 menit lalu -
Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon Dikorupsi, Pelakunya 2 Orang
44 menit lalu -
Motor Tabrakan dengan Truk di Bogor, 1 Orang Tewas
36 menit lalu -
Wardah Ajak Mahasiswa Undiknas Jaga Kulit dengan Sunscreen
31 menit lalu
MK Diklaim Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana bahkan mengklaim mendapatkan informasi A1 terkait putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan yang belum dibacakan oleh MK tidak boleh dibocorkan. Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana ini bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebeum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd yang dilihat Minggu (28/5/2023).
Mahfud meminta agar pihak kepolisian bisa menyelidik terkait informasi yang dimiliki oleh sumber Denny Indrayana terkait putusan MK yang belum dibacakan tersebut agar tidak mengandung fitnah.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.