-
Gerakan Wakaf di Era Modern, Bisa Kendaraan hingga Surat Berharga
59 menit lalu -
Bintang Baru Man City Ini Pacari Penyanyi Cantik
47 menit lalu -
Sri Mulyani: Dewan Pengawas SWF Indonesia Bisa Menjabat 5 Tahun
57 menit lalu -
Ketua Relawan Projomin Rasis, Wasekjen Gerindra: Saya Mengecam, Tak Boleh Ada Ruang Rasisme
56 menit lalu -
DPR Minta Perbaikan Teknis Karantina WNI dari Luar Negeri
51 menit lalu -
Nenek Ini Pulang ke Panti Jompo, Setelah Dinyatakan Meninggal Akibat Covid-19
51 menit lalu -
Waspadai Modus Ganjal Mesin ATM
47 menit lalu -
Jokowi Pasang Target Investasi 2021 Rp900 Triliun, Kepala BKPM: Saya Coba
36 menit lalu -
Tiba di Thailand, Todd Ferre Langsung Diberi Program Latihan Fisik
31 menit lalu -
Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta
19 menit lalu -
Liga Inggris: Alan Smith Memperingatkan Arsenal tentang Rencana Boyong Martin Odegaard
51 menit lalu -
Salah Satu Siswi Non-Muslim di Padang: Jilbab Hanya Atribut
48 menit lalu
Menteri KKP di OTT, Menko Mahfud: Pemerintah Dukung yang Dilakukan KPK

Covesia.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah mendukung KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.
Pemerintah, kata Mahfud, menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah prosesvhukum.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.
"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ujarnya.
Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Saat ini, lanjut Firli, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
(ant/adi)