-
Persipura Jayapura Kini Gantungkan Nasib ke Freeport
58 menit lalu -
Mandzukic ke AC Milan Bukan Sebagai Pengganti Ibrahimovic
56 menit lalu -
Senator Fahira Idris Mencari 'Pahlawan Darah" di Masa Pandemi
50 menit lalu -
Transfer Liga Spanyol: Real Madrid Jadi Pendatang Baru Peminat Alexandre Lacazette
47 menit lalu -
BNPB Kirim Logistik ke Korban Gempa Sulbar via Perjalanan Udara
54 menit lalu -
Tepung Bumbu Bervitamin, Inovasi di Tengah Pandemi
52 menit lalu -
Ketua Umum PSSI Tak Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19
48 menit lalu -
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Poros Majene-Mamuju Sudah Dapat Dilalui Kendaraan
49 menit lalu -
Liverpool Alami Kondisi Pertama Kali Terjadi 16 Tahun Terakhir
46 menit lalu -
Kompolnas Sarankan Komjen Listyo Manfaatkan Teknologi Dongkrak Layanan Polri
39 menit lalu -
Kebijakan PPKM Sudah Tepat, Tetapi Perlu Dukungan Masyarakat untuk Tekan Penularan Covid-19
25 menit lalu -
Wow! Aset Kripto Stellar Naik Hingga 600%, ini Penyebabnya
43 menit lalu
Menkes Setuju DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan sudah menandatangani surat persetujuan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Surat tersebut ditandatangani Terawan pada Senin 6 April 2020 malam. Artinya, pemerintah pusat sudah menyetujui bila Ibu Kota menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
"PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (7/4/2020).
Busroni mengatakan bahwa Pemprov DKI akan melaksanakan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies," tegasnya.
Para gubernur, bupati dan wali kota dapat mengusulkan PSBB di wilayah administratifnya kepada Menkes. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah kawasan terjadi jumlah kasus atau kematian akibat penyakit Covid-19 yang signifikan.
PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
"Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," katanya dikutip dari laman resmi Setkab.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca juga: Begini Isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Tanggulangi Corona
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,