-
Piala Dunia U-17 2023: Erick Thohir Minta Timnas Indonesia U-17 Waspadai Kekuatan Maroko
54 menit lalu -
Salah Satu Kepala Daerah Termuda, Wali Kota Banjarbaru Ternyata Punya Harta Sebegini
59 menit lalu -
Jual Ekstasi Antar Kabupaten-Kota di Sumut, Polres Binjai Tangkap 3 Pria dan Seorang Wanita
59 menit lalu -
Jangan Sampai Hanya demi Gibran Lantas MK Atur Usia Cawapres
51 menit lalu -
AMIN Jadi yang Pertama Menyapa Langsung Masyarakat Adat Bonokeling, Ini Janji Mereka
17 menit lalu -
Menparekraf Sandiaga Uno Apresiasi Acara Rakernas HPI XIX 2023
43 menit lalu -
Hunter Biden Pleads Not Guilty to 3 Federal Gun Charges
49 menit lalu -
Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Bandung Gelar Serangkaian Sosialisasi
53 menit lalu -
Kemendagri Dorong Persoalan Pertanahan, Jadi Penanganan Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemda
23 menit lalu -
Gelar Konferensi Perdana, AGI Bahas Pengobatan Penyakit Berbasis Genomik
33 menit lalu -
Bek PSIS Semarang Dipanggil Timnas, Sosoknya Punya Julukan Menakutkan
30 menit lalu -
Kebakaran Masih Terjadi, Puluhan Warga Kampung Joyosudiran Solo Mengungsi
25 menit lalu
Menikah 8 Bulan, Politikus PKS Diduga KDRT Istri Kedua, Pilih Cerai

GenPI.co - Politikus PKS BY memilih cerai dari istri keduanya berinisial MY di tengah kabar dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menerpa.
Ketua tim kuasa hukum BY, Ahmad Mihdan, menjelaskan kliennya sering bertengkar dengan MY.
"Mereka bersama tidak nyaman," ucap Ahmad, Jumat (26/5).
Menurut Ahmad, pertengkaran di dalam rumah tangga membuat BY memilih menceraikan MY.
"Klien kami amat terganggu ketika berumah tangga," kata Ahmad.
Ahmad menjelskan BY dan MY menikah pada Februari 2022. BY dan MY bercerai pada November 2022.
"Selama hampir delapan bulan mereka lebih banyak tidak nyaman," kata Ahmad.
Ahmad pun menepis rumor yang menyebut BY melakukan KDRT terhadap MY selama berumah tangga.
"Tidak ada penganiayaan," ucap Ahmad.
Ahmad menilai keputusan MY melaporkan BY terkait dugaan KDRT sudah terlalu jauh.
Menurut Ahmad, tidak ada bukti BY melakukan KDRT berdasarkan proses hukum di Polrestabes Bandung.
"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT," ucap Ahmad. (ant)
Lihat video seru ini: