-
Menakar Nasib Hokky Caraka CS Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
49 menit lalu -
Daftar Bakal Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
34 menit lalu -
Steve Kerr Ungkap Penyebab Keberhasilan Golden State Warriors Menang Comeback atas New Orleans Pelicans
44 menit lalu -
Curah Hujan Masih Tinggi, Ancaman Longsor Jelang Arus Mudik
37 menit lalu -
Soroti Kematian Bripka AS, Mahasiswa Bakar Lilin di Depan Polda Sumut
15 menit lalu -
Persija Jakarta Dibungkam Persita Tangerang, Thomas Doll Marah
45 menit lalu
Menggelegar, Ketua PA 212 Beber 5 Sikap Ormas Islam Terhadap Pernyataan Suara Azan Menag Yaqut
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif menyampaikan pernyataan sikap bersama ormas-ormas Islam atas dugaan penodaan agama oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas dalam orasinya di Aksi Bela Islam di depan Kantor Kemenag.
Dalam pernyataannya, Slamet menjelaskan lima poin yang tertuang dalam pernyataan sikap dan telah ditandatangani oleh dirinya bersama Ketua Umum Front Pemela Islam (FPI) KH Qurtubi Jaelani, dan Ketua Umum GNPF-U, Ustaz Yusuf Martak.
Baca Juga: PA 212 Minta MUI Segera Respons Kegaduhan yang Dipicu Menag Yaqut: Darurat Penista Agama
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas sikap Menag Yaqut yang mensejajarkan lantunan adzan dengan suara 'gonggongan anjing.
Berikut kelima poin yang tercantum di dalamnya:
1. Mengecam keras pernyataan dari Menteri Agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;
2. Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan masukan dan melakukan syahadat ulang;
3. Berdasarkan hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI ke-7 Tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;
4. Menuntut pihak kepolisian selalu penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan;
5. Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam yang dimotori oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) tengah berlangsung di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), pada Jumat (4/3/2022).
Terpantau oleh AKURAT.CO di lokasi kejadian. Massa aksi terlihat telah memadati depan Kantor Kemenag dengan membawa atribut pelengkap aksi seperti poster yang bertuliskan "Copot dan Tangkap Yaqut, Samakan Adzan Dengan Gonggongan Anjing".
Sementara itu, beberapa aparat kepolisian sedang bersiaga menjaga ketertiban area sekitar Kantor Kemenag siang ini. Beberapa kendaraan taktis polisi terlihat terparkir dalam Kantor Kemenag.