-
Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022
42 menit lalu -
Budaya Antikorupsi Makin Membaik, Pengamat: Hasil Kerja Sistemik KPK Era Firli
58 menit lalu -
Begini Kronologi Siswi SMA Jadi Korban Cabul Driver Ojol di Bali, Miris
53 menit lalu -
Penyebab Pelatih Timnas Vietnam U-16 Dikartu Merah Wasit di Final Piala AFF U-16 2022, Bikin Suporter Emosi!
34 menit lalu -
Harga Emas Hari Ini Menanjak di Atas Level Psikologis, Ternyata Ini Penyebabnya
33 menit lalu -
Pengamat: Dulu KPK Kejar Setoran OTT, Kini Bangun Sistem dan Budaya Antikorupsi
30 menit lalu -
Agendakan Raker Terbuka, Komisi III DPR Bakal Cecar Kapolri Soal Kasus Brigadir J
58 menit lalu -
Fakta Banyak Warga RI Berobat Ke Luar Negeri, Nilainya Fantastis Rp110 Triliun/Tahun
57 menit lalu -
Borussia Dortmund Petik Kemenangan Kedua Berkat Andil 2 Remaja
45 menit lalu -
Kejari Dalami Dokumen LPD Bakas
34 menit lalu -
Pencarian Nelayan Hilang di Yehsumbul Masih Nihil
34 menit lalu -
Guru asal Amerika Ditangkap Bawa Ganja Cair
27 menit lalu
Mengenal NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Perbedaan dengan NJOP dan Cara Menghitungnya

Dalam dunia properti dikenal istilah NJOPTKP alias Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Yuk, cari tahu penjelasan dari pajak ini dan cara menghitungnya.
Ketika kamu memiliki properti, pastinya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan setiap tahun.
Adapun rincian biaya pajak PBB adalah terdiri dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, ada pula Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang juga menjadi komponen dalam perhitungan PBB pajak.
Lantas, apa itu NJOPTKP?
Daripada penasaran, mari langsung aja kita simak bersama-sama penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena PajakNJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak.
Berdasarkan peraturan, untuk nilainya di berbagai wilayah berbeda beda, tergantung wilayah setempat.
Pasti kamu penasaran, mengapa NJOPTKP setiap daerah berbeda?
Melansir laman Kementerian Keuangan, besaran pajak tersebut untuk ditetapkan dengan mempertimbangkan pendapat pemerintah daerah setempat.
Sebagai informasi, kendati nilai NJOPTKP dinaikkan, namun tidak berarti tarif PBB juga mengalami kenaikan karena hal ini akan tergantung zona tanahnya.
Terkait perhitungan besaran pajak ini telah diatur dalam PMK terbaru yakni 23/2014 sebesar Rp12 juta.
Akan tetapi, aturan baru ini hanya berlaku bagi PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan.
Dasar hukum lain soal pajak properti tersebut juga telah diatur dalam pasal 3 UU No.12/1985 mengenai Pajak Bumi dan jumlahnya, yakni senilai Rp8.000.000 per wajib pajak.
Perbedaan NJOPTKP dengan NJOPKamu masih bingung membedakan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan NJOP?
Berdasarkan definisinya, NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak yang menjadi dasar dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB.
Pajak rumah ini disebut sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Untuk NJOP Bumi, dasar penetapannya adalah letak, pemanfaatan, peruntuhan dan kondisi lingkungan.
Sedangkan NJOPTKP, salah satu dasar penetapannya, yakni digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan memperoleh keuntungan.
Contohnyatempat ibadah, fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan hingga kebudayaan nasional.
Perbedaan lainnya, bila NJOP bangunan dihitung berdasarkan bahan yang digunakan, letak dan juga kondisi bangunan.
Sedangkan, penetapan dasar NJOPTKP merupakan hutan lindung, hutan wisata, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa.
Cara Menghitung Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena PajakLalu, bagaimana menghitung NJOPTKP? Berikut ini ilustrasi perhitungannya.
Misalnya, kamu tinggal di sebuah rumah di Jakarta Timur dengan luas rumah 100 meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi.
Pada saat akan membayar pajak, NJOP rumahmu di Jakarta Timur memiliki nilai sebesar Rp1,7 juta per meter2.
Jadi, besaran PBB yang harus kamu bayar adalah:
NJOP Bangunan: 100 m2 x Rp1.700.000 = Rp170.000.000
NJOP Bumi: 200 m2 x Rp1.700.000.000 = Rp340.000.000
Total NJOP: Rp170.000.000 + Rp340.000.000 = Rp510.000.000
Berdasarkan peraturan pemerintah, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak di pedesaan dan perkotaan adalah sebesar Rp12 juta.
Maka, kamu dapat langsung menghitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).
Nilai NJKP: Rp510.000.000 - Rp12.000.000 = Rp498.000.000
NJKP 20%: 20% x Rp498.000.000 = Rp99.600.000
PBB yang harus dibayar: PBB terutang = 0,5% x Rp85.000.000 = Rp498.000
Jadi total biaya yang harus kamu keluarkan untuk membayar PBB rumahmu adalah Rp498.000.
Nah, itulah penjelasan mengenai NJOPTKP alias Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan cara menghitungnya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya!
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah di kawasan Deli Serdang, pastinya Villa Pesona Anggrek.
]]>