-
Daftar 5 Tim yang Lolos ke Piala Dunia U-20 2023: Ada Israel, Timnas Indonesia U-19 Siap Unjuk Gigi?
51 menit lalu -
Penyebab Persija Jakarta Kalah 1-2 dari Borneo FC di Piala Presiden 2022
40 menit lalu -
The Minions Wajib Waspada, Ganda Putra Ini Berpotensi Kudeta Ranking 1 Dunia
45 menit lalu -
Cuaca Jawa Timur Hari Ini 26 Juni 2022, Awas Hujan Lebat Weekend Ini
21 menit lalu -
Hujan Guyur Hampir Seluruh Wilayah Jakarta pada Siang Hari
52 menit lalu -
Sindir Musuh, Nikita Mirzani: Begitu Saja Terus Sampai Tua
43 menit lalu -
BREAKING! Gareth Bale Resmi Gabung Los Angeles FC
53 menit lalu -
Romelu Lukaku Segera Gabung Inter Milan, Chelsea Disarankan Beli Richarlison
27 menit lalu -
Gareth Bale Resmi Gabung Los Angeles FC
14 menit lalu -
Sebelum Bela RANS Nusantara FC, Ronaldinho Makan Bakso Sampai Telur Gulung di Rumah Raffi Ahmad!
23 menit lalu -
Fakta Iuran Kelas BPJS Kesehatan 1,2 dan 3 Dihapus, 10 RS Sudah Uji Coba
44 menit lalu -
Mau Dipenjara, Eks Pejabat Ini Malah Kabur & Buron Bertahun-tahun, Kicep Sekarang
22 menit lalu
Masih Ada Ribuan Kuota Haji, Kira-kira Buat Siapa?

GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan masih ada ribuan kuota haji reguler yang belum terisi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah.
Sisa kuota itu akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
Mujab mengatakan, pihaknya telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.
Kesempatan itu dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9-20 Mei 2022.
Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.
"Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294," tegasnya.
Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.
Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.
Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih tahun 1443 H/ 2022 M masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
"Kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan, tapi dengan status cadangan," paparnya.
Mujab menambahkan, kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada.
"Jadi, sudah akan terisi semua," ungkapnya.
Jangan lewatkan video populer ini: