-
Gelandangnya Dibidik Tim Raksasa Eropa, Begini Reaksi CEO RB Leipzig
58 menit lalu -
4 Hal Aneh yang Pernah Terjadi di Dunia Sepak Bola Indonesia, Nomor 1 Nonton Bola di Makam
58 menit lalu -
5 Tahun Sumatera Bike Week 2022 Lounching di Sumbar
53 menit lalu -
Sekjen Kemendagri Mengingatkan Para Sekda Pentingnya Berakhlak
58 menit lalu -
Sumatera Bike Week 2022 Disebut Dapat Meningkat Sektor Perekonomian dan Pariwisata di Sumbar
49 menit lalu -
Gary Iskak Ditangkap Karena Narkoba, Richa Novisha: Tolong Beri Kami Waktu
54 menit lalu -
Jelang FIBA Asia Cup 2022, Derrick Michael: Mulai Dari Nol Lagi
41 menit lalu -
Narzo 50 5G, HP Gaming dengan Harga Terjangkau
44 menit lalu -
Kemendag dan SRC Gelar Pelatihan Bagi UMKM di Papua
26 menit lalu -
Bupati Dogiyai Minta Warga Tak Terprovokasi Bakar Rumah
31 menit lalu -
Tim Basket Indonesia Memukau di SEA Games, Augie Fantinus Terharu
21 menit lalu
0
Masalah Daftar Pemilih Diminta Tuntas

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana meminta KPU Bali dan jajarannya menyelesaikan persoalan Daftar Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) yang masalahnya selalu terulang dan menjadi persoalan klasik tiap pemilu. Kasus penduduk meninggal dunia, namun masih tetap terdaftar menjadi pemilih, atau sebaliknya tidak pernah dituntaskan.
Adnyana yang membidangi politik, hukum dan keamanan ini mengatakan terakhir di Kabupaten Bangli pernah terjadi penelitian data pemilih yang tidak akurat. Orang yang masih hidup dilaporkan meninggal. Ternyata setelah dicek, ditelusuri di lapangan orang yang dimaksud orangnya berbeda, namun kebetulan punya kesamaan nama.
"Persoalan daftar pemilih yang seperti ini menjadi kasus klasik. Orang masih hidup dilaporkan meninggal. Konyolnya kasus daftar pemilih bermasalah ini berulang tahun, tiap Pemilu kasus dan kejadiannya sama," ujar Adnyana, dihubungi NusaBali, Rabu (26/1) siang. Adnyana menyarankan dibuatkan kesepakatan saja di tingkat desa antara pihak berkompeten supaya persoalan data pemilih ini tuntas ketika pemilu.
Sehingga hak masyarakat untuk menggunakan hak pilih tidak ada yang dirugikan, dan penyelenggara tidak melanggar aturan hukum. "Memang ini tidak hanya terjadi di Bali, secara nasional masih terjadi. Kita dorong supaya kasus serupa tidak berulang tahun," ujar mantan Anggota DPRD Bangli ini. Adnyana menyebutkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak mungkin menghilangkan daftar penduduk. Karena itu sudah diatur Undang-undang Kependudukan.
Sementara, KPU sebagai penyelenggara dalam pendataan pemilih dengan pola coklit (pencocokan dan penelitian). "Kalau ada yang memang meninggal dunia di satu desa, harus dibuatkan berita acaranya, dengan kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan KPU. Sehingga tidak dicatatkan lagi dalam pemilih tetap," ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.
Adnyana menyebutkan dengan ditetapkan jadwal pemilu serentak 2024 oleh pemerintah, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, serta DKPP, jajaran Bawaslu dan KPU sudah harus kerja keras untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, supaya tidak ada masalah. "Kami di Komisi I akan mengawal persoalan data pemilih ini supaya klir. Ini menyangkut data jumlah penduduk. Jangan salah, jumlah penduduk ini juga mempengaruhi jumlah kuota kursi di daerah pemilihan nanti," ujar Adnyana.
Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan secara terpisah mengatakan persoalan yang disorot Komisi I DPRD Bali, sudah ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap 3 bulan. Tujuannya untuk mencatatkan dan memutahirkan data pemilih. "Misalnya ada yang meninggal dunia, TNI-Polri yang pensiun lalu punya hak pilih, hingga warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak pilih. Antisipasi dan pola penanganan daftar pemilih ini sudah kami lakukan," ujar Lidartawan.
Kalau soal kasus pencatatan yang meninggal dunia namun tercatat sebagai pemilih ketika pemilu di sejumlah kabupaten/kota, Lidartawan mengatakan perlu ada akte yang menerangkan penduduk bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara tidak semua warga yang meninggal dunia tercatat punya akte dan dilaporkan keluarganya. "Kami sepakat dengan Komisi I untuk dibuatkan berita acara kalau ada yang meninggal dunia. Kalau menurut kami di KPU ya istilahnya akte kematian kolektif. Akte ini dasarnya dalam melakukan coklit daftar pemilih pemilu," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Hanya saja, kata Lidartawan untuk pembuatan akte kematian kolektif di desa ini, diperlukan anggaran yang besar. Karena Disdukcapil dan KPU harus turun ke lapangan. Mereka harus melakukan penyisiran detail di banjar-banjar. "Kami usulkan kepada Komisi I bisa memperjuangkan anggaran untuk penanganan akte kolektif bagi penduduk yang sudah meninggal dunia ini," ujar Lidartawan. *nat
Adnyana yang membidangi politik, hukum dan keamanan ini mengatakan terakhir di Kabupaten Bangli pernah terjadi penelitian data pemilih yang tidak akurat. Orang yang masih hidup dilaporkan meninggal. Ternyata setelah dicek, ditelusuri di lapangan orang yang dimaksud orangnya berbeda, namun kebetulan punya kesamaan nama.
"Persoalan daftar pemilih yang seperti ini menjadi kasus klasik. Orang masih hidup dilaporkan meninggal. Konyolnya kasus daftar pemilih bermasalah ini berulang tahun, tiap Pemilu kasus dan kejadiannya sama," ujar Adnyana, dihubungi NusaBali, Rabu (26/1) siang. Adnyana menyarankan dibuatkan kesepakatan saja di tingkat desa antara pihak berkompeten supaya persoalan data pemilih ini tuntas ketika pemilu.
Sehingga hak masyarakat untuk menggunakan hak pilih tidak ada yang dirugikan, dan penyelenggara tidak melanggar aturan hukum. "Memang ini tidak hanya terjadi di Bali, secara nasional masih terjadi. Kita dorong supaya kasus serupa tidak berulang tahun," ujar mantan Anggota DPRD Bangli ini. Adnyana menyebutkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak mungkin menghilangkan daftar penduduk. Karena itu sudah diatur Undang-undang Kependudukan.
Sementara, KPU sebagai penyelenggara dalam pendataan pemilih dengan pola coklit (pencocokan dan penelitian). "Kalau ada yang memang meninggal dunia di satu desa, harus dibuatkan berita acaranya, dengan kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan KPU. Sehingga tidak dicatatkan lagi dalam pemilih tetap," ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini.
Adnyana menyebutkan dengan ditetapkan jadwal pemilu serentak 2024 oleh pemerintah, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, serta DKPP, jajaran Bawaslu dan KPU sudah harus kerja keras untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, supaya tidak ada masalah. "Kami di Komisi I akan mengawal persoalan data pemilih ini supaya klir. Ini menyangkut data jumlah penduduk. Jangan salah, jumlah penduduk ini juga mempengaruhi jumlah kuota kursi di daerah pemilihan nanti," ujar Adnyana.
Sementara Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan secara terpisah mengatakan persoalan yang disorot Komisi I DPRD Bali, sudah ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap 3 bulan. Tujuannya untuk mencatatkan dan memutahirkan data pemilih. "Misalnya ada yang meninggal dunia, TNI-Polri yang pensiun lalu punya hak pilih, hingga warga masyarakat yang sudah berumur 17 tahun memiliki hak pilih. Antisipasi dan pola penanganan daftar pemilih ini sudah kami lakukan," ujar Lidartawan.
Kalau soal kasus pencatatan yang meninggal dunia namun tercatat sebagai pemilih ketika pemilu di sejumlah kabupaten/kota, Lidartawan mengatakan perlu ada akte yang menerangkan penduduk bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara tidak semua warga yang meninggal dunia tercatat punya akte dan dilaporkan keluarganya. "Kami sepakat dengan Komisi I untuk dibuatkan berita acara kalau ada yang meninggal dunia. Kalau menurut kami di KPU ya istilahnya akte kematian kolektif. Akte ini dasarnya dalam melakukan coklit daftar pemilih pemilu," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Hanya saja, kata Lidartawan untuk pembuatan akte kematian kolektif di desa ini, diperlukan anggaran yang besar. Karena Disdukcapil dan KPU harus turun ke lapangan. Mereka harus melakukan penyisiran detail di banjar-banjar. "Kami usulkan kepada Komisi I bisa memperjuangkan anggaran untuk penanganan akte kolektif bagi penduduk yang sudah meninggal dunia ini," ujar Lidartawan. *nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali