-
Inilah 9 Ruas Tol yang akan Dijual ke Swasta Tahun Ini
48 menit lalu -
Menang Lawan Southampton, Mikel Arteta Puji Dua Pemain Ini
57 menit lalu -
Menhub: GeNose Bisa Tes 30 Orang dalam 1 Jam
52 menit lalu -
PSSI Resmi Terbitkan SK Penghentian Liga 1 2020, Ini Isinya
48 menit lalu -
Waspada! Impor Turun Bakal Pengaruhi Konsumsi
43 menit lalu -
Pep Guardiola Tak Terkejut Ilkay Guendogan Selalu Tampil Bagus
29 menit lalu -
Di Hadapan Menteri KKP, DPR: Masih Ada Penyelundupan Benih Lobster
52 menit lalu -
Pakar Prediksi Dunia Kembali 'Normal'' 18 Bulan Lagi
43 menit lalu -
Hati-Hati, Ada Malware Android Menyebar via Pesan WhatsApp
55 menit lalu -
OJK Sempurnakan Aturan Securities Crowdfunding, Bantu UKM Dapat Pendanaan
53 menit lalu -
Lepas Pakaian demi Bertemu Cristiano Ronaldo, Andressa Urach Jadi Pusat Perhatian
37 menit lalu -
Antony Blinken Disetujui Sebagai Menteri Luar Negeri AS
30 menit lalu
Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diadili atas Tuduhan Korupsi

MANTAN Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Kamis 26 November diadili terkait tuduhan korupsi. Sarkozy dituduh mencoba menyuap hakim untuk mendapatkan informasi tentang penyelidikan kampanye presiden 2007. Mantan kepala negara itu menegaskan ia tidak bersalah.
Tidak setiap hari kita menyaksikan seorang mantan presiden melangkah ke ruang sidang bersama pengacaranya untuk diadili. Adegan tidak biasa ini terjadi di Paris di mana Nicolas Sarkozy menghadapi tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan pengaruhnya.
Baca Juga: Lewati Puncak Gelombang Kedua, Prancis Longgarkan Lockdown Virus Corona
Jean-Claude Beaujour pengacara asosiasi Prancis-Amerika memaparkan kasus ini kepada VOA. "Sangat tidak biasa mantan kepala negara di Perancis dituntut karena korupsi. Mantan presiden Sarkozy dicurigai berusaha menyuap hakim senior untuk mendapat informasi dalam kasus hukum yang sedang berlangsung terkait Nicolas Sarkozy sendiri."
Jaksa mengatakan Sarkozy menjanjikan pekerjaan prestisius di Monaco kepada seorang hakim, untuk mendapat informasi orang dalam pada penyelidikan terpisah terkait tuduhan ia menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L'Oreal, Liliane Bettencourt dalam kampanye presiden 2007. Sarkozy selalu membantah tuduhan tersebut.
Para hakim mendasarkan kasus mereka pada bukti rekaman percakapan telepon yang disadap antara Sarkozy dan pengacaranya. Bukti itu adalah bagian dari penyelidikan lain terkait dugaan Libya mendanai kampanye Sarkozy tahun 2007.
Mantan presiden Prancis yang menjabat satu periode ini mempersoalkan keabsahan penyadapan itu. Awal bulan ini ia membela diri dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Perancis BFMTV.
Baca Juga: Macron Peringatkan Pemimpin Muslim Prancis Terima Piagam "Nilai-Nilai Republik"
Sarkozy menyesalkan penyadapan semua kehidupan pribadinya. Menurutnya, sangat memalukan bahwa hak istimewa pengacara-klien tidak dihormati karena percakapan telepon dilindungi oleh yurisprudensi Pengadilan HAM Eropa. Saya bukan penjahat dan apa yang saya alami ini merupakan skandal, kata Sarkozy bersikeras.
Sidang terhadap Sarkozy diperkirakan akan berlangsung tiga minggu. Jika terbukti bersalah, Sarkozy bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar $1,2 juta (sekitar 17 triliun rupiah).