-
Tammy Abraham Cinta Roma, tapi Masih Ragu dengan Masa Depannya
33 menit lalu -
Rohit Chand: Gabung Sejak Remaja, Saya Dibentuk Persija!
41 menit lalu -
Update Covid-19 Per 22 Mei 2022: Positif 6.052.590 Orang, 5.892.441 Sembuh & 156.522 Meninggal
35 menit lalu -
Mentan Terbang Langsung ke Lampung untuk Koordinasi Pengendalian Wabah PMK
56 menit lalu -
Sama Kuat, Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23 Masih 0-0
40 menit lalu -
Bos LaLiga Larang Barcelona Gaet Robert Lewandowski
39 menit lalu -
Mantap! Sejak 2019 Indonesia Tak Impor Jagung Pakan
39 menit lalu -
Mentan Kendalikan dan Cegah Penyakit Mulut dan Kuku di Lampung
59 menit lalu -
BKN Kecewa Ratusan CPNS 2021 Mundur, Negara Rugi Besar, Sanksi Menanti
50 menit lalu -
Batik Air Alami Kendala di Bandara Juanda, Begini Penjelasan Manajemen
47 menit lalu -
Hyperloop, Konsep Kereta Berkecepatan 1.200 Km/jam Mirip Terbang ke Luar Angkasa
47 menit lalu -
Bendera Indonesia & PBB Berkibar di Ajang GPDRR 2022, Simak Letjen TNI Suharyanto
25 menit lalu
Mantan Penyidik KPK Tak Ajukan Banding, Tok! 11 Tahun Penjara

GenPI.co - Ada update mantan penyidik KPK yang terjerat kasus korupsi suap penanganan perkara. Dia disebut tak ajukan banding terhadap vonis 11 tahun penjara.
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru terkait ini.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, mantan penyidik atas nama Stepanus Robin Pattuju tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor.
"Terdakwa Stepanus Robin P telah menerima putusan Majelis Hakim," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Dengan demikian, menurut Ali FIkri, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding untuk Robin yang merupakan terdakwa kasus penanganan perkara.
Seperti diektahui, Robin melakukan aksinya bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain yang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti ikut serta melkukan tindak pidana tersebut.
Kini, Ali mengatakan bahwa tim Jaksa KPK tengah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.
"Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan," tambahnya.
Ali juga menerangkan bahwa saat ini Robin dan Maskur telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.
Seperti diketahui, dua terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di KPK itu juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar karena terbukti menerima dan menikmati suap. (*)
Video heboh hari ini: