0
Thumbs Up
Thumbs Down

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

Republika Online
Republika Online - Fri, 03 Feb 2023 18:21
Dilihat: 53
Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

BENGKULU--Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Mantan pejabat Bawaslu tersebut berinisial RD.

Selain RD, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA divonis penjara selama satu tahun empat bulan. "Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta. Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu, namun para peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu.

Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp 4 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp 105 juta.


Berita Terkait
  • KPK Ungkap Tiga Kasus Sita Perhatian Publik pada 2022
  • Ketua KPK Sebut Korupsi Bisa Terjadi di Semua Sektor, Termasuk Pendidikan
  • KPK Tahan Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Berita Lainnya
  • Shin Tae-yong Yakin Timnas U-20 Jadi Prioritas Jelang Piala Dunia U-20 2023
  • Aplikasi PeduliLindungi akan Berubah Jadi SatuSehat

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

  
PARTNER KAMI
JPNN
genpi
Republika Online
LIPUTAN6
okezone
BBC
bintang
bola
Antvklik
rumah123
Rumah
Love Indonesia
CENTROONE
wartaekonomi
Voice of America
Popular
Gocekan
Teqnoforia
Angelsontrip
Makanyuks
BisnisWisata
Jakarta Kita
Indonesia Raya News
RajaMobil
Mobil123
Otospirit
MakeMac
Indotelko
Inditourist
TEKNOSAINS
MotorExpertz
Mobil WOW
Oto
Kpop Chart
salamkorea
slidegossip
Hotabis
INFOJAMBI
Japanese STATION
pijar
SeleBuzz
Mobilmo
Cintamobil
Football5star
Citra Indonesia
OTORAI
Sehatly
Hetanews
Inikata
Nusabali
Garduoto
batampos
covesia
carmudi
idnation
inipasti
teknorush
winnetnews
mediaapakabar
carvaganza
mediakepri
kabarsurabaya