-
Pemkab Badung Ingin Jadi Penentu Penurunan Stunting Nasional
49 menit lalu -
Direksi-Komisaris BUMN Dilarang Terima Gaji Double, Ini Reaksi Ahok
29 menit lalu -
Sahabat Lionel Messi Konfirmasi Argentina Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia
14 menit lalu -
DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemasangan Mahkota Tugu Pancakarsa Senilai Rp500 Juta Ditunda
36 menit lalu -
Ini Jurus BI Kurangi Ketergantungan Dolar AS
33 menit lalu -
Thomas Doll Bisa Bawa Persija Juara Asal
26 menit lalu -
Transaksi QR Code RI Ditargetkan Bisa Dipakai di China hingga Arab Saudi
50 menit lalu -
BSKDN Gelar Workshop Jurnalistik demi Meningkatkan Publikasi Inovasi Daerah
41 menit lalu -
Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan, Ngaku Sempat Minum Sabun
44 menit lalu -
Pengurus Masjid Raudhatul Jannah Terima Bantuan Rp100 Juta dari MNC Peduli
42 menit lalu -
Lepas Tim ke Kongo untuk Pasukan Perdamaian PBB, Panglima: Ini Tugas Istimewa!
20 menit lalu -
Begini Harapan Senator Filep Soal Penanganan Konflik Bersenjata di Papua
28 menit lalu
Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

BENGKULU--Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Mantan pejabat Bawaslu tersebut berinisial RD.
Selain RD, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA divonis penjara selama satu tahun empat bulan. "Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta. Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan.
Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut.
Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu, namun para peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu.
Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp 4 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp 105 juta.
Berita Terkait
- KPK Ungkap Tiga Kasus Sita Perhatian Publik pada 2022
- Ketua KPK Sebut Korupsi Bisa Terjadi di Semua Sektor, Termasuk Pendidikan
- KPK Tahan Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
- Shin Tae-yong Yakin Timnas U-20 Jadi Prioritas Jelang Piala Dunia U-20 2023
- Aplikasi PeduliLindungi akan Berubah Jadi SatuSehat