-
Frank Lampard Dipecat, Gary Neville: Dia Korban Ekspektasi Terlalu Tinggi di Chelsea
51 menit lalu -
Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi RI di 2020 Lebih Baik dari Negara G20 dan ASEAN
58 menit lalu -
5 Pesepakbola yang Bangkit dari Kemiskinan, Nomor 1 Jadi Pemain Terkaya Dunia
43 menit lalu -
Twitter akan Izinkan Pengguna Menandai Informasi Salah
42 menit lalu -
Satu Pemain Indonesia di Qatar Masuk Pantauan Shin Tae-yong
29 menit lalu -
Jose Mourinho Kirim Pesan kepada Frank Lampard
45 menit lalu -
Tak Patuh, Model Asal Portugal Ini Gagal Jadi Pacar Cristiano Ronaldo
28 menit lalu -
Viral, Foto Celine Evangelista Menangis Usai Dikabarkan Bercerai dengan Stefan William
51 menit lalu -
Mario Balotelli Dilarang Parkir di Markas Brecia
48 menit lalu -
Kenali 7 Faktor Risiko Kanker Kolorektal
56 menit lalu -
Menaker: Pengangguran Butuh Tambahan Skill di Era Industri 4.0
34 menit lalu -
Bahaya, Ratusan Juta Nomor Telepon Pengguna Facebook Dijual via Bot Telegram
42 menit lalu
Malaysia Izinkan Pernikahan di Masjid Mulai 1 Desember

JAKARTA -- Penyelenggaraan akad pernikahan akan kembali diizinkan di seluruh masjid yang tidak berada di zona merah Covid-19 di Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya, Malaysia. Hal itu akan berlaku mulai 1 Desember 2020.
Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (28/11) menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Departemen telah membuat keputusan memperluas area yang diizinkan memberikan pilihan bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan mereka selama perintah kontrol gerakan masyarakat (CMCO). Ini juga untuk menghindari kehadiran sekelompok besar orang di masjid pada suatu waktu," bunyi pernyataan Jawi seperti dilansir di Malay Mail, Ahad (29/11).
Jawi menuturkan, Panitera Pembantu Perkawinan Umat Islam, Perceraian dan Ruju akan bertanggung jawab untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam akad nikah mematuhi standar operasi prosedur (SOP) yang diatur oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) dan manajemen puncak Jawi.
Adapun sebelumnya departemen agama hanya memberikan izin gelaran akad nikah di Kantor Jawi Kuala Lumpur, Cabang Putrajaya dan beberapa tempat dan masjid yang telah ditentukan.
Sumber: https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/11/28/jawi-nikah-ceremonies-allowed-at-all-mosques-not-located-in-red-zones-begin/1926844
Berita Terkait
- Soal Habib Rizieq, Ini Respons Satgas Covid-19
- Kasus Covid19 DI Tasikmalaya Luar Biasa
- Penutupan RSUD Tarakan di Kaltara Diperpanjang
- Malaysia Izinkan Pernikahan di Masjid Mulai 1 Desember
- Demonstrasi Antikarantina di Inggris, 60 Orang Ditahan