-
Komisi III DPRD Bangli Tinjau Jalan Putus
34 menit lalu -
Tinggalkan Timnas Inggris, Mantan Bek MU Pilih Latih Inter
45 menit lalu -
Nasib BLT Subsidi Gaji 2021, Begini 7 Faktanya
35 menit lalu -
48 Ribuan Gim Mobile Dihapus dari App Store Tiongkok pada Desember 2020
46 menit lalu -
Kekalahan Juventus dari Inter Milan Hadirkan Kekhawatiran untuk Del Piero
59 menit lalu -
Ada Gempa Susulan, Krama Bali Aman
58 menit lalu -
Kate Middleton Terancam Pensiun karena Istri Pangeran Charles
31 menit lalu -
Disayangkan, Banyak Wastafel Hanya Pajangan
36 menit lalu -
David Alaba dan Real Madrid Jalin Kesepakatan, Merapat Musim Panas 2021
56 menit lalu -
Begini Tantangan Sektor Otomotif pada 2021
45 menit lalu -
Pecat Marco Giampaolo, Torino Disebut Datangkan Penyelamat dari Turin
36 menit lalu -
5 Poin Penting Hasil Rembuk PT LIB dan Pemilik Klub: Shopee Liga 1 2021 Berpotensi Mulai Setelah Lebaran
30 menit lalu
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang menjerat Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima. dan mrmerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara dengan dengan menghadirkan saksi-saksi, " ujar Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/ft.1/10/2030 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Atas dasar tersebut, MajelisbHakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menanggapi putusan sela, penasihat hukum Napoleon menyatakan menerima putusan tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara."Mohon dilanjutkan dengan pokok perkara pemeriksaannya," kata penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang.
Sementara jaksa penuntut umum meminta waktu 7 hari untuk dapat menghadirkan sejumlah saksi.
Diketahui, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap diberikan agar Napoloen bersama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam dakwaan disebutkan, saat itu Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Djoko Tjandra meminta bantuan lantaran namanya sudah masuk dalam DPO sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Napoloen disebut melakukan penghapusan nama tersebut bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo yang merupakan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Prasetijo, Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Suap berawal ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia ingin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum. Namun persyaratan PK mengharuskan Djoko Tjandra datang langsung ke Indonesia, sementara saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron.
Berita Terkait
- Kemenhub Luncurkan Coach, Manajemen Limbah Kapal Terpadu
- Biden Diprediksi tTnjuk Antony Blinken Jadi Menlu AS