-
Sergio Busquets Yakin Inter Milan Bakal Sikat Manchester City di Final Liga Champions 2022-2023, Gara-Gara Bikin Barcelona Merana?
53 menit lalu -
Penjambret Emak-Emak di Beji Depok Diduga Sudah Dua Kali Beraksi
51 menit lalu -
3 Berita Artis Terheboh: Connie Nurlita Meninggal, Inara Rusli Bongkar Nafkah dari Virgoun
44 menit lalu -
Viral Siswa SD Pindah ke SLB Karena Diejek, Cak Imin Siap Beri Bantuan
53 menit lalu -
Jika Gagal Dapatkan Alphonso Davies, Manchester City Disebut Siap Tebus Joshua Kimmich
45 menit lalu -
Gawat! BNN Sebut 91 dari 1.150 Jenis Narkotika di Dunia Terdeteksi Masuk ke Indonesia
21 menit lalu -
Mengenal Sosok Perancang Logo IKN Pohon Hayat
38 menit lalu -
Tersingkir di Hari Pertama Thailand Open 2023, Putri KW Kecewa
23 menit lalu
Mahfud MD ke DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara Dihukum Halangi Penyidikan
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menggertak dirinya saat menjelaskan terkait duduk perkara transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Bahkan, mantan Ketua MK itu sempat mengingatkan bahwa dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.
Ia mengingatkananggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujar Mahfud MD saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan dengan menghantam jika ada pengungkapan kasus yang melibatkannya. "Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan," ucap Mahfud.