-
Wajah Berubah Makin Cantik Setelah Bengkak, Via Vallen Operasi Plastik?
13 jam lalu -
Selamat Tinggal Boba, Ini 5 Tren Kuliner yang Bakal Hits di 2020
12 jam lalu -
Photoshoot Aurel Hermansyah Menjelma Jadi Krisdayanti, Seksinya Kebangetan!
21 jam lalu -
Ilmuwan Temukan Lubang Hitam Terbesar di Alam Semesta
21 jam lalu -
Bermodalkan Botol Bekas, Pria ini Buat Pelindung Drone Unik
11 jam lalu -
Lambretta Canangkan Pabrik Perakitan di Indonesia
22 jam lalu -
Gaya Manja Pramugari Agnes Marcellina Berbikini Colourful Main Ombak
22 jam lalu -
Film Anyar James Bond Rilis Trailer, Akankah Lampaui Kesuksesan Skyfall?
13 jam lalu -
Jaguar F-Type Diremajakan, Punya Settingan Mesin Anyar di Balik Ubahan Paras
22 jam lalu -
Sederet Hal Baru Yamaha NMax 2020, Sektor Mana Saja yang Berubah?
22 jam lalu -
Yamaha XSR155 Baru Meluncur, Ferrox Langsung Tawarkan Filter Udara
22 jam lalu -
Digerebek di Klub Malam, Model Cantik Ini Ngamuk Ogah Tes Urine: Kenapa yang Lain Nggak?
14 jam lalu
Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tapi Tak Bisa Paksa Presiden

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikapnya tidak berubah, yakni mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.
Tetapi, menurut dia, kewenangan mengeluarkan Perppu KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menghormati sikap Kepala Negara yang hingga kini belum jua mengeluarkan Perppu KPK.
"Saya kira itu kewenangan Presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing termasuk sikap saya mendukung Perppu. Kan gitu. Bahwa Presiden tidak, ya kita tidak bisa memaksa. Termasuk yang tidak setuju juga tidak bisa memaksa," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa sikapnya sudah jelas terkait Perppu KPK. Tetapi ia menyadari saat ini telah masuk ke dalam kabinet sehingga tidak bisa menentang keputusan Kepala Negara yang belum akan mengeluarkan Perppu KPK.
Mahfud MD (foto: Okezone/Fakhri)
"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu. Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Tapi kita mendukung Perppu. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku belum akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Pasalnya beleid itu saat ini sedang diuji materi di MK. Jokowi beralasan menghormati proses hukum sehingga belum akan mengeluarkan Perppu.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.