-
WHO Desak Negara-Negara Bendung Penyebaran Cacar Monyet
58 menit lalu -
Infinix Note 12 Siap Dirilis Akhir Bulan Ini, Intip Spesifikasinya
43 menit lalu -
Dikabarkan Hilang saat Melaut, Nelayan Ini Ditemukan Selamat Usai Terdampar di Pelabuhan
53 menit lalu -
Tampilan Seksi Maksimal Lisa Oktaviani, Aspri ke-27 Hotman Paris Ex-MUA
54 menit lalu -
Andritany Ardhiyasa Siap Momong Para Pemain Muda Persija Jakarta
43 menit lalu -
Mohamed Salah dan Liverpool Ingin Balas Dendam ke Real Madrid, Dani Carvajal Nyinyir
22 menit lalu -
Warga Perbatasan: Kami Lebih Memilih Berobat di Pos Satgas dan Dilayani TNI
22 menit lalu -
Selalu Sial saat Tampil di GP Monaco, Charles Leclerc: Saya Tak Percaya Takhayul
21 menit lalu -
Penulis Kaligrafi Arab Terkemuka Asal Jepang Luncurkan Buku Baru di Abu Dhabi
18 menit lalu -
Prediksi: Liverpool vs Real Madrid
12 menit lalu -
Bolden dan Derrick Michael, Amunisi Baru Timnas Dibanjiri Pujian
23 menit lalu
0
Lupa Bawa Masker Jadi Alasan Klasik Pelanggar Prokes

Mereka yang terjaring mengaku lupa memakai masker dengan berbagai alasan, salah satunya karena bepergian jarak pendek.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 10 orang yang melanggar, sebanyak 8 orang diberikan sanksi pembinaan dan 2 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. Sanksi pembinaan, seperti disuruh push up di tempat.
Menurut Sudarsana, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. "Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar," tegasnya.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaran masih banyak, baik itu sengaja atau pun tidak. Penegakan aturan melalui sidak Prokes ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka Tim Yustisi akan memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya. *mis
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali