-
Chiellini Bungkam Para Haters Usai Bawa Juventus Juarai Piala Super Italia
59 menit lalu -
Liga Inggris: Manchester United Sodorkan Tawaran Menggelikan untuk Boyong Christian Eriksen
53 menit lalu -
Era Mobil Listrik, Erick Thohir: 20 Tahun Lagi Bisnis Pom Bensin Pertamina Tak Laku
51 menit lalu -
Witan Sulaeman Akhirnya Cetak Gol Perdana di Radnik Surdulica
44 menit lalu -
Istri Alvaro Morata Ikut Rayakan Gelar Juara Juventus, Georgina Rodriguez Belum Heboh
37 menit lalu -
Lionel Messi Disanksi , Barcelona Tuntut Wasit Gli Manzano Juga Dihukum
53 menit lalu -
Para Pemimpin Negara "Banjiri" Ucapan Selamat untuk Biden-Harris, Ratu Elizabeth Kirim Pesan Pribadi Sebelum Pelantikan
51 menit lalu -
Diguyur Hujan, 2 Jalanan di Tanjung Priok Kebanjiran
41 menit lalu -
KPK Panggil Pejabat Kementerian Kelautan & Perikanan terkait Suap Ekspor Benih Lobster
39 menit lalu -
Kisah Dokter Gigi Praktik di Tengah Pandemi, Prioritas Sembuhkan Pasien dan Lebih Hati-Hati
54 menit lalu -
Akun Twitch Donald Trump Resmi Dibekukan Secara Permanen
53 menit lalu -
Jambret IPhone Bule, Residivis Dijuk
43 menit lalu
Lion Air Lolos Gugatan Pailit PKPU

JAKARTA - Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Lion Air yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rute Penerbangan Baru Surabaya-Ternate Dibuka Mulai 23 November, Ini Jadwalnya
"Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara resmi, maskapai tersebut telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.