-
Penyebab Rehan Naufal/Lisa Ayu Tersingkir di 16 Besar Thailand Masters 2023
53 menit lalu -
Kuasa Hukum Bharada E: Loyal ke Atasan Tak Sama dengan Memiliki Niat Jahat
35 menit lalu -
2 Pemain Timnas Indonesia U-16 Bikin Shin Tae Yong Penasaran
40 menit lalu -
Ramalan Zodiak Hari ini: Pisces Ada Tawaran, Leo Jangan Emosi, Aquarius Harus Fokus
10 menit lalu
Lebih dari 370 Pengusaha Dijerat KPK Terkait Perkara Suap dan Gratifikasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sudah menjerat lebih dari 370 pelaku usaha sebagai tersangka. Mayoritas pelaku usaha tersebut terjerat perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menghadiri seminar Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) bagi para pelaku usaha di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 30 November 2022.
"Menyangkut dunia usaha, KPK sejauh ini sudah menindak kurang lebih 370-an pelaku usaha, umumnya menyangkut perkara suap, gratifikasi. Dari pengalaman kami juga, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi itu sangat rawan korupsi," ujar Alex melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).
Menurut Alex, pelaku usaha paling banyak terjerat di sektor pengadaan barang dan jasa. Modusnya, kata dia, penyelenggara negara meminta fee dengan kisaran 10 persen dari nilai proyek di awal lelang.
Lalu, sambung Alex, para pengusaha memberikan fee untuk mendapatkan proyek dengan mengurangi kualitas maupun kuantitas proyek yang dibangun. Hal itu dilakukan para pengusaha untuk menutupi fee tersebut.
"Saya bayangkan misalnya suatu jalan dengan target kualitas bertahan 5 tahun. Tapi kalau disana-sini ada pungutan fee, sehingga material yang direalisasikan kurang, maka pasti kualitasnya juga turun. Ini makanya, sering terjadi setelah beberapa bulan, proyek pembangunan sudah rusak," ujar Alex.