-
Inilah Kabar Terbaru dari Kapolrestabes Makassar Soal Kasus Kematian Siswa SMP Athira
43 minutes ago -
Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Honorer Harus Bergerak
41 minutes ago -
Bantu Ekonomi Warga, Mak Ganjar Beri Pelatihan Ibu-ibu Bikin Bakso Aci
59 minutes ago -
3 Pekerja Ditemukan Tewas Dalam Palka Tongkang di Banjarmasin, Mengenaskan
53 minutes ago -
Top, Winod Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Sandal Wanita
53 minutes ago -
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
56 minutes ago -
Berkat Kinerja Anak Buah Komjen Agus, 460.778 Jiwa Terselamatkan
37 minutes ago -
Denny Indrayana Memohon Pertolongan Megawati, Hasto Malah Anggap Tuduhan
45 minutes ago -
Declan Rice Diklaim Lebih Suka Gabung Arsenal ketimbang Bayern Munich, Ini Alasannya
38 minutes ago -
Resmi Gabung Perija Jakarta, Ryo Matsumura Beberkan Alasan Pilih Macan Kemayoran
35 minutes ago -
NCT DoJaeJung Main ke Rumah Andara, Raffi Ahmad: Rezeki-Rezekian Saja, Kebetulan...
29 minutes ago -
Terjatuh dari Motor saat Kabur, Pelaku Curanmor Tewas Dikeroyok Warga
32 minutes ago
Larangan Jilbab Pramugari Garuda Disebut Langkah Mundur

JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai, pelarangan jilbab terhadap pramugari oleh maskapai dinilai sebagai hal yang diskriminatif. Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah yang masih melakukan pelarangan pun dinilai telah melakukan langkah mundur.
"Penerbangan haji umrah saja mereka (Garuda Indonesia) memperbolehkan pramugarinya berjilbab, masa dalam penerbangan reguler tidak boleh? Itu sebenarnya langkah mundur," kata Heru saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/2/2023) malam.
Garuda Indonesia dinilai kontraproduktif terhadap upaya-upaya penghargaan terhadap perempuan Indonesia yang ingin menjalankan agamanya. Apalagi, kata dia, jilbab tidak menghalangi profesionalisme pekerjaan pramugari. Sehingga tidak aada hubungannya berjilbab berpengaruh pada buruknya kualitas layanan atau profesionalisme pramugari yang berdangkutan.
Menurutnya, penggunaan jilbab di Indonesia dalam ranah pekerjaan diperbolehkan dalam hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, mempersilakan bagi warganya untuk melaksanakan perintah agama dalam keseharian.
"Sehingga ekspresi beragama itu ya jangan dilarang selama itu memang tidak melanggar Undang Undang juga. Garuda perusahaan publik, perusahaan BUMN, masa melarang?" ujarnya.
Dia menegaskan bahwa yang melanggar Undang Undang justru hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Menurut dia, justru berpakaian seksi dalam penggunaan seragam pramugari lah yang harusnya dibatasi.
- Maskapai Diberitakan Larang Pramugari Berjilbab, Begini Kata Lion Air
- Soal Pramugari Berjilbab, KemenPPPA Anjurkan Maskapai untuk Terbuka
- Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak: Melarang Pramugari Berjilbab Mencederai Konstitusi!
- Masyarakat Adat di IKN Diminta Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi
- In Picture: Erick Thohir Hadiri Forum Diskusi Bersama Pecinta Sepak Bola di Bali