-
PKS: Perjanjian Antara Prabowo dan Anies Hanya Berlaku untuk Pilpres 2019
52 menit lalu -
Sikat Sindikat Mafia Pekerja Migran Jadi Resolusi BP2MI di 2023
58 menit lalu -
Tangcity Music Fest 2023 Hadirkan Rizky Febian Hingga Ziva Magnolya
36 menit lalu -
Marak Hoaks Penculikan Anak, DPRD Surabaya Minta Dispendik Bertindak
55 menit lalu -
Canggih, AI Bakal Siap Bantu Dokter
51 menit lalu -
Mengenal Teknologi Wolbachia, Cara Dinkes Bali Menangani DBD, Canggih
50 menit lalu -
Santri Dukung Ganjar Beri Hadrah untuk Majelis Taklim di Jaksel
47 menit lalu -
Komisi IV dan Kasi Kemas Petakan Masalah Penyaluran Bantuan untuk Warga
52 menit lalu -
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya
38 menit lalu -
Gempa Dahsyat M 6,8 Guncang Sulut, BMKG Belum Keluarkan Peringatan Tsunami
53 menit lalu -
Menlu RI: Keberhasilan Indonesia Selenggarakan KTT G20 Bak Oase di Padang Pasir
51 menit lalu -
Lagi, Gempa M5,1 Guncang Melonguane Sulut
50 menit lalu
Kuasa Hukum Akui Belum Ada Dakwaan Terkait Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara, namun, menurut pengacaranya, Fahmi Bachmid hal tersebut adalah hanyalah pembicaraan awal semata.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada dakwaan yang jatuh kepada Nikita Mirzani.
Bahkan sebelumnya, Dito Mahendra sempat menyebutkan kalau ia mengalami kerugian Rp17,5 juta. Baginya tidak rasional, pasalnya kerugian yang diklaim kekasih Nindy Ayunda ini secara tiba-tiba.
Hal tersebut terjadi berselang dua hari setelah dirinya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Ya ancaman hukuman banyak jadi jangan hanya bicara pasal kerugian 17,5 juta. Setelah laporan itu ada di dakwaan tanggal 16 Mei 2022 lalu.
Kerugian tanggal 18 Mei bisa tahu rugi coba Anda cerna semua," imbuhnya.