-
Telkomsel hadirkan layanan inklusif ramah disabilitas bagi teman tuli di GraPARI
58 menit lalu -
Bagaimana Nasib Timnas U-24 Indonesia kalau Kalah dari Korut?
58 menit lalu -
5.611 Pelajar Antusias Mengikuti Kompetisi Atletik SAC Indonesia 2023 di Jawa Barat
33 menit lalu -
Tak Main-Main, Ini Jurus RI Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
47 menit lalu -
Hasil Latihan Bebas 2 MotoGP India 2023: Marc Marquez Terhempas dari 5 Besar, Marco Bezzecchi Paling Cepat!
27 menit lalu -
Joao Cancelo: Tinggalkan Man City Cukup Berisiko untuk Karier Saya
45 menit lalu -
Peduli Pesantren hingga Merakyat, Ulama Banten Restui Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
26 menit lalu -
5 Pemain Timnas Indonesia U-24 yang Bisa Bobol Gawang Timnas Korea Utara U-24, Nomor 1 Skill-nya Bikin Shin Tae-yong Terpesona!
43 menit lalu -
Erick Thohir: UMKM Bisa Business Matching dengan Pengusaha dari Berbagai Negara
37 menit lalu -
Gambar Misterius Picu Konspirasi Pangkalan UFO, Perang dengan Alien yang Tewaskan 60 Tentara AS
38 menit lalu -
Diskusi Bareng Siti Atikoh, Nyai & Ning Jatim akan Memudahkan Ganjar jadi RI 1
33 menit lalu -
Setelah UI dan UGM, Giliran Mahasiswa Jatim Gegap Gempita Sambut Ganjar
26 menit lalu
Kronologis Guru SMP di Sumatera Utara 37 Kali Lecehkan 12 Siswa

GenPI.co - Seorang guru SMP di Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara melakukan tindak asusila terhadap 12 siswanya.
Aksi yang dilakukan guru berinisial MS (27) tersebut dilakukan sejak Juni 2022 sampai Maret 2023.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 37 kali di beberapa lokasi di sekolah.
"Pelaku mengendap memasuki ruangan yang digunakan tidur para siswa," katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/6).
MS mengendap masuk ke ruang tidur para siswa saat di kamar dalam keadaan gelap. Pelaku selanjutnya menggerayangi murid-muridnya.
Awalnya para siswa curiga yang datang dan menggerangi merupakan temannya sendiri.
Namun setelah diselidiki, baru diketahui yang melakukan tindak asusila tersebut merupakan guru yang bertugas sebagai pengawas.
Atas kejadian tersebut, para korban pun mengadukan hal tersebut ke pihak polisi. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
James mengatakan pelaku juga diduga melakukan tindakan lainnya berupa kekerasan terhadap para siswanya.
Atas ulahnya itu, MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: