-
Partai Tunda Liga 1 akan "Terusir" dari Pulau Jawa
50 menit lalu -
Kemenkeu Sebut Rasio Utang Indonesia Terbaik di Dunia, Ini Buktinya
43 menit lalu -
TACO Bangga Bisa Mendukung Karya Seni di Art Jakarta Gardens 2023
41 menit lalu -
Lewat Pantun, PKS Goda Golkar Gabung ke Koalisi Perubahan
58 menit lalu -
PGE Targetkan jadi 3 Besar Perusahaan Produsen Panas Bumi di Dunia
50 menit lalu -
Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polres Bandara Soetta Tertibkan Penggunaan Strobo
43 menit lalu -
Peringkat BRI Jadi BBB dan AAA (idn) dalam Penilaian Fitch Ratings
52 menit lalu -
Satu Abad NU, Sekarang Banser Senang 'We Will Rock You'
43 menit lalu -
SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi
41 menit lalu -
Jutaan Warga Terdampak Gempa, Tentara Turki Sibuk Perang di Suriah
39 menit lalu -
Heboh Kabar Penculikan Anak di Kampar, Faktanya, Oalah
39 menit lalu -
Demi Temukan Talenta Muda untuk IBL, Perbasi Bakal Adakan Development League 2023
26 menit lalu
0
KPU Minta Perppu Segera Diterbitkan

Perppu mendesak diterbitkan karena sejumlah daerah otonom baru perlu memiliki payung hukum Pemilu. "KPU berharap setidaknya akhir November ini Perppu Pemilu yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPD, ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu segera diterbitkan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman KPU dengan LKBN ANTARA, RRI, dan TVRI mengenai pemberitaan tentang perkembangan penyelenggaraan pemilu, di Gedung RRI, Jakarta, Senin (21/11).
Dengan diterbitkannya Perppu Pemilu, lanjut Hasyim, aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah-daerah otonom baru.
Daerah-daerah otonom baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang telah diresmikan, serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan pasca-RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang juga telah disahkan DPR RI pada pekan lalu.Hasyim menyampaikan pembentukan daerah otonom baru memunculkan sejumlah konsekuensi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, di antaranya perubahan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan perwakilan untuk DPD RI. "Demikian juga untuk pemerintahan (terkait pilkada), semula satu gubernur, sekarang jadi empat, Gubernur Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Yang mutakhir, pekan kemarin diresmikan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk pemekaran Provinsi Papua Barat sehingga sekarang menjadi dua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Daya," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, konsekuensi-konsekuensi elektoral itu harus dirumuskan dalam undang-undang. Namun karena waktu yang terbatas di tengah-tengah beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai, maka pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk membuat perubahan undang-undang melalui mekanisme Perppu.
Sebelumnya pada Selasa (15/11) terkait dengan perkembangan pembahasan Perppu Pemilu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya masih melakukan konsinyering yang membahas sejumlah isu di dalamnya, di antaranya isu tentang perubahan jumlah anggota DPR. "Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa, gitu. Nah, kita sudah lakukan itu (konsinyering) dua kali," kata politisi Golkar tersebut.*ant
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali