-
Sukawati Heboh, Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri
58 menit lalu -
Program Uang Kaget, Hary Tanoe: Makin Banyak yang Peduli Indonesia Cepat Lebih Maju
42 menit lalu -
Kabupaten Puncak Daerah Rawan, Intelektual Muda Papua Minta Pj Bupati Putra Daerah
53 menit lalu -
Tersambung Tol, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit
51 menit lalu -
Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Situbondo, 2 Orang Tewas
41 menit lalu -
Hary Tanoe Bagikan Pesan Donald Trump untuk Presiden Jokowi
41 menit lalu -
Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin Tepat Buat Indonesia, Kata Ulama dan Kiai
54 menit lalu -
Tren Positif Arema FC di Bali Terhenti, Persebaya Bikin Singo Edan Mati Kutu
46 menit lalu -
Pemain Muda Bhayangkara FC Bisa Jadi Ancaman Persib
32 menit lalu -
Polisi Kantongi Identitas Terduga Penganiaya Wanita hingga Tewas di Bogor
16 menit lalu -
Difabel dan ABK Karanganom Klaten Kini Tak Lagi Merasa Terabaikan
25 menit lalu -
Sultan Apresiasi Pemerintah Siapkan Jatah Khusus Bagi Tenaga Honorer Dalam Seleksi CASN 2023
17 menit lalu
KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi Pramono sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar. KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5).
Ali menjelaskan penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang.
"(Tujuannya, red) untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.
Ali menuturkan penyidik KPK saat ini menyelidiki aliran uang terkait dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK sudah memulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
Ali pada saat itu menjelaskan penyidik sudah meningkatkan proses dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke penyelidikan.
Setelah itu, penyidik KPK pun sudah meningkatkan proses hukum dugaan kasus itu ke penyidikan.
"Jadi, sudah ada tersangkanya," ujar Ali, Rabu (15/5). (ant)
Lihat video seru ini: