-
Pemain Muslim Liverpool Salat Sebelum Bertanding, Klopp: Kami Saling Memahami
42 menit lalu -
Pemaksaan Jilbab di Padang, Nadiem Minta Yang Terlibat Disanksi Tegas
54 menit lalu -
Marcus Rashford Langsung Masuk Lorong Stadion Usai Diganti, Ngambek?
45 menit lalu -
Man United vs Liverpool: Kalah Taruhan, Tarra Budiman Jadi Korban
51 menit lalu -
Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Bersepeda Sambil Berdonasi
51 menit lalu -
Dua Tim Biru ke Melaju
39 menit lalu -
Drawing Piala AFC Pekan Depan
37 menit lalu -
Selain Bruno Fernandes, Ini 3 Transfer Tersukses MU di Bursa Januari
39 menit lalu -
Perselingkuhan Cristiano Ronaldo Bikin Irina Shayk Minder
37 menit lalu -
Solskjaer Beberkan Rahasia Dibalik Tendangan Bebas Bruno Fernandes
30 menit lalu -
Realisasi Investasi Capai Rp214 Triliun, Investor Asing Semakin Banyak
57 menit lalu -
Realisasi Investasi 2020 Capai Rp826,3 Rriliun, Apa Efeknya ke Ekonomi RI?
33 menit lalu
KPK Tahan Stafsus dan Sespri Edhy Prabowo

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Keduanya tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu ditahan setelah menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (26/11) malam.
Karyoto mengatakan sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu
dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Keduanya juga tentunya menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya Rapid Test Covid 19.
Diketahui, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Keduanya baru menyerahkan diri pada Kamis (26/11) siang dan langsung menjalani pemeriksaan.
KPK baru saja menetapkan tujuh tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
- Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Menyerahkan Diri
- Budiman Sudjatmiko: Absurd Kaitkan PDIP dan Stafsus Menteri
- Edhy: Saya Mundur dari Menteri KP dan Waketum Gerindra
- Belum Ada Bukti Soal Lama Kekebalan Bertahan Setelah Vaksin
- MDI Ventures dan Finch Capital Luncurkan Arise Fund