-
Di Era Biden, AS Tetap Jadi Jagoan Pasar Minyak Dunia
53 menit lalu -
Vaksinasi Covid-19 UEA Melampaui Dua Juta Dosis
49 menit lalu -
Jangan Remehkan Diare, Bisa Jadi Penyakit Autoimun Loh
41 menit lalu -
Hari Ini 3 Jenazah Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, Ada 1 Pramugara
48 menit lalu -
Jelang Pelantikan, Presiden Iran Minta Joe Biden Kembali ke Perjanjian Nuklir
46 menit lalu -
Banjir Bandang Terjang Paniai Timur, 2 Rumah Warga Hanyut
47 menit lalu -
Kapten Lechia Gdansk Sandingkan Egy Maulana Vikri dengan Lionel Messi
42 menit lalu -
Tandang ke Fulham, Man United Diminta Jaga Tren Positif
40 menit lalu -
Bea Cukai Kendari Wujudkan Ekspor Perdana Jambe Mete ke Vietnam
40 menit lalu -
Bersaing di Papan Atas Liga Inggris, Cavani: Semua Tim Ingin Kalahkan Man United
32 menit lalu -
Samsung Galaxy S21 Plus Punya Varian Warna Baru, Begini Penampakannya
34 menit lalu -
Sriwijaya Air Bayar Santunan Korban Jatuhnya Pesawat SJ-182
26 menit lalu
KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Dalam penetapan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan 7 orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SGT," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri Edhy Prabowo Dikenal Supel dan Pandai Bergaul
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rombongan Edhy Prabowo ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat baru pulang dari Amerika Serikat (AS). Sebanyak 17 orang diamankan penyidik KPK, dan ada sejumlah orang yang dilepaskan.
Baca Juga: Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Ngabalin Siap Beri Keterangan ke KPK
Penangkapan Edhy dan lainnya terkait dugaan transaksi untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita beberapa kartu debit anjungan tunai mandiri (ATM).