-
Eks Bek Liverpool: Manchester United Mau Juara Liga Inggris? Beli Striker Kelas Dunia!
56 menit lalu -
Prediksi: Sassuolo vs Napoli
57 menit lalu -
Hadapi Pandemi, Alfamart Punya Armada Delivery Kebutuhan Pelanggan
49 menit lalu -
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Aceh
44 menit lalu -
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
57 menit lalu -
Pochettino : Kylian Mbappe Bisa Lebih Baik daripada Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi
56 menit lalu -
Prediksi: Atalanta vs Crotone
47 menit lalu -
Densus 88 Garap Seorang Warga Tambakrejo, Kades: Tak Menyangka, Orangnya Baik
43 menit lalu -
Pak Ganjar Semringah Dapat Laporan soal Penanganan Covid-19 di Jateng
41 menit lalu -
Unrealized Loss Bisa Terjadi kepada Setiap Investor di Pasar Modal
50 menit lalu -
Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Terkait Investasi Miras
43 menit lalu -
Aplikasi Prisma Karya Bea Cukai Cirebon akan Diadopsi ke Bekasi dan Bogor
31 menit lalu
KPK Perpanjangan Masa Penahanan Edhy Prabowo

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Perpanjangan masa kurungan itu dilakukan menyusul KPK membutuhlan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kelima tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan adalah mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP), Staf khusus mantan menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD) dan Staf Istri mantan menteri KKP Ainul Faqih (AF).
"Hari ini tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD dan AF untuk melengkapi berkas perkara ditingkat penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan para tersangka masing-masing dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 24 Januari hingga 22 Februari mendatang. Ali melanjutkan, keempat tersangka itu akan ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. KPK mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.
KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
- MA Ungkap Tiga Alasan Kabulkan PK Terpidana Korupsi
- Top 5 News: Koruptor Dana Bansos Bungkam, Biden Ajak Muslim
- KPK Kembali Panggil Dirjen Kemensos
- Arab Saudi Segera Buka Kedutaan Besar di Qatar
- Pemkot Segera Bangun Bogor Inner Ring Road