-
Sahabat Lionel Messi Konfirmasi Argentina Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia
58 menit lalu -
PSSI Sempat Berusaha, Tapi Gubernur Bali Tetap Tolak Israel
45 menit lalu -
Pemkot Jakbar Buka Layanan Hapus Tato Gratis Selama Ramadhan 2023
37 menit lalu -
Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo, Korban Bertambah Jadi 7 Orang
41 menit lalu -
Ono Surono Ajak Ulama dan Pesantren Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan
40 menit lalu -
Update Barang Kebutuhan Pokok di Bantul, Harga 3 Komoditas Ini Naik
33 menit lalu -
Mahfud MD Jelaskan Posisi Pemerintah soal Kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 2023
26 menit lalu -
Indra Bekti Belum Boleh Berpuasa, Aldila Jelita Bilang Begini
43 menit lalu -
Kasus Jual Beli Jabatan, Saksi: Ada Dinas yang Menganggarkan Uang Untuk Suap Eks Bupati Cirebon
38 menit lalu -
Gelar Asistensi ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Optimalkan Manfaat Fasilitas KB
25 menit lalu -
Belasan Remaja Denpasar Terlibat Perang Sarung, Polisi Bali Bergerak
53 menit lalu -
Shin Tae-yong Angkat Bicara soal Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20 2023: Sangat Disayangkan!
28 menit lalu
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tukang cukur bernama Budi Hermawan alias Beni terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas diduga menyuruh Budi Hermawan untuk pergi ke Singapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi Hermawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk ke Singapura," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Meski demikian, Ali tak memerinci maksud maupun tujuan mengenai perintah dari Lukas kepada Budi Hermawan. Ia hanya menjelaskan bahwa selain hal tersebut, penyidik juga memeriksa Budi Hermawan berkaitan dengan aliran dana yang diduga berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi.
"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE," ujar Ali.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.
Berita Terkait
- KPK: Kasus Enembe Jadi Momentum Bersihkan Papua
- KPK Sita Satu Mobil Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe
- Jubir KPK: Kami tak Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri
- Satpol PP Gerebek Empat Pasangan Prostitusi di Rusun Bogor
- Puncak Satu Abad NU, Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar Beras Murah