-
FOTO: Sikat Aston Villa, Man City Rebut Puncak Klasemen Liga Inggris
59 menit lalu -
5 Klub Liga 1 yang Berganti Identitas: Ada yang Dicap Tim Siluman
59 menit lalu -
Haruskah Penderita Penyakit Tipes Dirawat di Rumah Sakit?
59 menit lalu -
Kata Paul Pogba Usai Jadi Pahlawan Kemenangan Man United atas Fulham
57 menit lalu -
Menanti Lanjutan Tradisi Apik Luis Suarez Lawan Eibar
48 menit lalu -
Investasi Keamanan Siber Akan Tumbuh 10 Persen pada 2021
59 menit lalu -
3 Calon Striker Baru Juventus di Januari 2021
58 menit lalu -
BI Bakal Tahan Suku Bunga Acuan 3,75%, Mungkin Ini Alasannya
49 menit lalu -
Juarai Piala Super Italia, Cristiano Ronaldo Optimis Juventus Pertahankan Scudetto
34 menit lalu -
Utang 3 BUMN Terbesar Versi Erick Thohir, PTPN Tembus Rp48 Triliun
25 menit lalu -
Harga Minyak Naik Dipicu Optimisme Stimulus AS
59 menit lalu -
Link Net perluas jangkauan diagnostik jaringan
51 menit lalu
KPK Imbau Dua Tersangka Kasus Menteri Edhy Menyerahkan Diri

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 segera menyerahkan diri. Dua tersangka itu, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT). KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Jam Rolex, Tas LV dan Kronologi Perkara Suap Menteri Edhy
- ICW Usul Novel Baswedan Pimpin Tim Pemburu Harun Masiku
- Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Jabatan Menteri KKP
- KSAD: Hormati para Senior...
- KPK Imbau Dua Tersangka Kasus Menteri Edhy Menyerahkan Diri