-
Thomas Tuchel Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea
56 menit lalu -
3 Syarat Mutlak untuk Anthony Ginting Lolos dari Grup Neraka
49 menit lalu -
Baleg Soal RUU Pemilu: Belanda Masih Jauh
59 menit lalu -
BREAKING! Sevilla Kontrak Papu Gomez Selama 3,5 Tahun
39 menit lalu -
Polisi Langsung Tangkap Ambroncius Nababan
42 menit lalu -
Tidak Lama Lagi, Link Live Streaming Arsenal vs Southampton di Liga Inggris
52 menit lalu -
Komnas HAM: Ada Pihak Bangun Opini Kasus Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat
51 menit lalu -
Prediksi: Tottenham Hotspur vs Liverpool
22 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini: West Bromwich Albion Vs Manchester City
22 menit lalu -
Leeds United Bawa Pulang Poin Penuh dari Kandang Newcastle
20 menit lalu -
Link Live Streaming Liga Inggris Malam Ini: Southampton Vs Arsenal
37 menit lalu -
Prediksi: Manchester United vs Sheffield United
21 menit lalu
KPK Eksekusi Mantan Aspri Imam Nahrawi ke LP Sukamiskin

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan mantan asisten pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Pada Kamis (26/11) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana MIftahul Ulum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/11).
Ali mengatakan, Ulum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, Ulum juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Miftahul Ulum. Hukuman mantan asisten pribadi Imam Nahrawi itu menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Pada Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat , Ulum divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, vonis terhadap Ulum berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK saat itu yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karenanya, JPU KPK saat itu memutuskan untuk upaya banding.
Adapun, Majelis hakim yang memutus banding di PT DKI Jakarta terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Ulum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.
- Luhut Tetap Puji Edhy, Ingatkan KPK, dan Bela Ekspor Benur
- KPK: Sepeda Dibeli Edhy di AS Bersamaan dengan Barang Mewah
- Kasus Edhy Prabowo, Luhut Ingatkan KPK Jangan Berlebihan
- KPK Eksekusi Mantan Aspri Imam Nahrawi ke LP Sukamiskin
- Harus Ada Pemahaman Sekolah tak Lagi Sama dengan Dulu