-
Tammy Abraham Cinta Roma, tapi Masih Ragu dengan Masa Depannya
49 menit lalu -
Rohit Chand: Gabung Sejak Remaja, Saya Dibentuk Persija!
56 menit lalu -
Update Covid-19 Per 22 Mei 2022: Positif 6.052.590 Orang, 5.892.441 Sembuh & 156.522 Meninggal
51 menit lalu -
Bos LaLiga Larang Barcelona Gaet Robert Lewandowski
54 menit lalu -
Mantap! Sejak 2019 Indonesia Tak Impor Jagung Pakan
54 menit lalu -
Sama Kuat, Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23 Masih 0-0
56 menit lalu -
Bendera Indonesia & PBB Berkibar di Ajang GPDRR 2022, Simak Letjen TNI Suharyanto
41 menit lalu -
Diego Simeone Akui Ini Musim yang Buruk untuk Atletico Madrid
33 menit lalu -
SEA Games 2021: Ronaldo Kwateh Cetak Gol Cantik, Timnas Indonesia U-23 Unggul 1-0 atas Malaysia
21 menit lalu -
Ngeteh Cantik Sri Mulyani di Tengah Kepadatan Aktivitas, Ada Mawar Pink
48 menit lalu -
Ditagih Bayar Denda Rp 300 Juta Terkait Hak Cipta, Atta Halilintar Bilang Begini
35 menit lalu -
Tanda-tanda Sebelum Ayah Dimas Seto Meninggal Dunia
46 menit lalu
0
Korwas Karangasem Pensiun Usia 65 Tahun

Pengumuman itu disampaikan di aula Sabha Widya Praja Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Sabtu (22/1). Di Karangasem ada satu pejabat fungsional ahli madya sebagai koordinator pengawas yakni Ida Bagus Nyoman Japa, 57.
Ida Bagus Nyoman Japa ditetapkan sebagai Korwas Karangasem, Senin 3 Juni 2019. Korwas membawahi 1 pengawas TK, 23 pengawas SD, 5 pengawas SMP, 4 pengawas Madrasah, dan 8 pengawas dari Kantor Kementerian Agama. "Sudah ditetapkan jika Korwas sebagai pejabat fungsional ahli madya pensiun di usia 65 tahun," ungkap Ida Bagus Japa, Minggu (23/1). Tugas Korwas mengatur tugas pengawas sekolah. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah. Memberi pertimbangan dalam penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada Kadisdik provinsi/kabupaten/kota.
Melaporkan kegiatan pengawasan sekolah seluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala. Mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kadisdik provinsi/kabupaten/kota. Koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenjang pendidikan. "Tugasnya mengoordinasikan seluruh pengawas sehingga ada imbalan, masa kerjanya hingga usia 65 tahun. Saya berharap selama dipercaya bertugas sebagai Korwas selalu sehat," harap mantan Kasek SMPN 2 Amlapura ini. *k16
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali