-
Guardiola Optimistis Aguero akan Habis-Habisan di Akhir Kontraknya
57 menit lalu -
Cristiano Ronaldo Bantah Akan Nikahi Georgina Rodriguez di Gereja Gran Madre di Dio
47 menit lalu -
Jadi Cadangan, Joao Felix Sebut Simeone Lakukan yang Terbaik
42 menit lalu -
Info Terbaru Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI, Prada Yofan Meninggal, Pratu Agus Luka Parah
59 menit lalu -
Penahanan Bupati Manggarai Tunggu Izin Mendagri
47 menit lalu -
4 Pose Seksi Hana Hanifah Pakai Bra Kemben, Netizen: Awas Melorot!
59 menit lalu -
Live Streaming Liga Inggris: Southampton vs Arsenal
32 menit lalu -
Live Streaming Coppa Italia: Inter Milan vs AC Milan
52 menit lalu -
Bola Ganjil: Selebrasi Konyol Berujung Melayangnya Mimpi Ikut Piala Dunia
42 menit lalu -
Imigrasi Deportasi 1.582 WNA Sepanjang 2020
12 menit lalu -
Kontrak Baru Egy Maulana Vikri di Lechia Gdansk Belum Jelas, Sang Agen Bilang Begini
7 menit lalu -
3 Zodiak Tinggal Tunggu Waktu, Uang Berlimpah Bakal Mendekat
12 menit lalu
Komnas: Kekerasan Berbasis Gender Daring Naik Saat Pandemi

JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan kekerasan berbasis gender dalam jaringan (daring) meningkat saat pandemi Covid-19. "Data kekerasan 2020 selama masa pandemi saja 1.617 kasus, dan 1.458 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan berbasis gender," kata Alimatul dalam seminar virtual Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Sabtu (28/11).
Alimatul menuturkan kekerasan gender berbasis daring atau siber yang diadukan secara langsung ke Komnas Perempuan hingga awal Oktober 2020, sudah ada 659 kasus. Padahal pada 2017, hanya ada 17 kasus.
"Jenis kekerasan berbasis 'online' meningkat sangat tajam di saat pandemi terutama ada kebijakan 'stay at home' (tinggal di rumah) dan kehidupan kita berubah kebanyakan di dunia digital," tuturnya.
Dia menuturkan walaupun pendidikan jarak jauh, kekerasan berbasis gender masih ada. Terdapat 15 kasus kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi yang langsung dilaporkan ke Komnas Perempuan pada periode Januari-Oktober 2020.
"Perlu ditegakkan di perguruan tinggi daripada pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual," tutur Alimatul.
Alimatul mengatakan jenis aduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan antara lain perkosaan yang mana pelakunya adalah mahasiswa, pencabulan oleh dosen atau kepala program studi, pencabulan yang dilakukan oleh kakak tingkat. Dia menuturkan penanganan kekerasan seksual memerlukan perhatian serius.
Menurut Alimatul, tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Hal itu karena korban trauma, kehilangan harga diri, perendahan martabat serta berbagai bentuk stigma akan diperolehnya dari lingkungan sosial yang tidak mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Kekerasan seksual sering dihubungkan dengan aib dan nama baik.
Berita Terkait- Bangun Desa, Kemendes PDTT Perbanyak Peran Perempuan
- Bamsoet : Terapkan Nilai Pancasila di Semua Aspek Kehidupan
- Bappenas: Kesenjangan Gender Indonesia Masih Cukup Lebar
- Komnas: Kekerasan Berbasis Gender Daring Naik Saat Pandemi
- Babak Pertama, City Vs Burnley 3-0