-
Persib Ingin Segera Move On Seusai Disingkirkan PSS Sleman di Piala Presiden 2022
59 menit lalu -
Maria Sole, Penggila Roberto Baggio yang Jadi Wasit Wanita Pertama di Serie A
52 menit lalu -
Eks Presiden AS Roma Soal Ronaldo: Semua Jadi Mungkin Bersama Mourinho
42 menit lalu -
Promo Traveloka: Daftar Harga Hotel Bintang 5 di Bali Hari Ini
34 menit lalu -
Dibuka, Pendaftaran Nominator Zayed Award untuk Persaudaraan Manusia 2023
25 menit lalu -
Kabar Baik dari Bobby Nasution, Kini di Medan Sudah Boleh Menggelar Konser
37 menit lalu -
Piala AFF U-19 2022: Pelatih Timnas Vietnam U-19 Ketakutan Hadapi Pemain Keturunan Timnas Indonesia U-19
59 menit lalu -
Realisasi Inflasi Tahunan Sumbar Nomor Dua se-Pulau Sumatera
30 menit lalu -
Bruno Fernandes: Ini Proyek Baru, Erik ten Hag Harus Diberi Waktu
29 menit lalu -
Persib Bandung Gagal ke Semifinal Piala Presiden 2022, Marc Klok Tetap Senang Bisa Cetak Gol
34 menit lalu -
Kerja sama RI-UEA, Mendag Zulhas: Meningkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk & Timur Tengah
51 menit lalu -
Waspada! Ada Hoax Kredit Tanpa Jaminan, Begini Penjelasan BNI
54 menit lalu
Kombes Endra Zulpan Ungkap Drama Perselingkuhan Polisi

GenPI.co - Polda Metro Jaya membongkar nasib anggotanya yang terlibat drama perselingkuhan sudah mendapatkan putusan tetap atau inkrah.
Briptu Andreas yang telah beristri melakukan perbuatan terlarang atau selingkuh dengan Bripda Rika Putri Handayani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perbuatan keduanya tidak boleh terulang kembali di lingkungan Polri.
Menurut dia, setiap anggota Polri wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan keluarganya.
"Kepolisian agar menjadi aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Jadi, enggak boleh itu selingkuh," ucap Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Kombes Zulpan menjelaskan sidang etik terhadap kedua pelaku sudah dilakukan sejak 2019 dan inkrah pada 2021.
"Putusan sidang sudah inkrah pada 2021. Itu artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," tambahnya.
Dia menerangkan pihaknya telah memproses sidang etik kepada keduanya usai ada laporan dari istri Briptu Andreas.
Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripda Rika Putri Handayani didemosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: