-
Carlo Ancelotti: Fans Everton Pasti Dukung Real Madrid
53 menit lalu -
65 Rider Luar Bali Ramaikan Kejuaraan Motocross di Sanur
41 menit lalu -
Tiga Kandidat Tarung Pimpin Forkom Dewi Karangasem
42 menit lalu -
DPP PKS Usung Raffi Ahmad Jadi Capres 2024, Cak Imin Siap Gandeng Terawan
53 menit lalu -
Made Ariyanti Try Out ke Swiss
45 menit lalu -
Kornelis Diminta Latih Petinju Junior
40 menit lalu -
Agastya Berharap Dipanggil Pelatnas
43 menit lalu -
Keadilan Restoratif Solusi Pelanggaran Pemilu
40 menit lalu -
Tanggapan Rezky Aditya Setelah Dinyatakan sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
39 menit lalu -
Melawan Penjambret Saat Mempertahankan Ponselnya, Bocah SD Ditusuk Pelaku
36 menit lalu -
Penghormatan Lintas Agama saat Melepas Kepergian Ulama Minangkabau
27 menit lalu -
Buya Syafii Maarif, Tokoh Muhammadiyah yang Tak Pernah Menyerah Meski Sempat Putus Sekolah
24 menit lalu
Kini Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100% ke PLN

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Juga sebagai upaya memfasilitasi masyarakat dan mengurangi efek rumah kaca.
"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).
Dalam rapat tersebut juga telah disepakati dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional.
Beberapa perubahan peraturan tersebut antara lain ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan menjadi 100%, permohonan PLTS Atap dipersingkat, lebih dipermudah permohonan hingga pengawasan PLTS Atap, dan yang lainnya.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Bisa Ekspor Listrik 100%