-
Jadi Cabor Ekshibisi di PON 2024, Lari Trail Pertandingkan 5 Nomor Perlombaan
49 menit lalu -
Polisi Gerebek Dua Pengedar Pil Koplo Saat Patroli, Temukan Alat Isap Sabu-Sabu
47 menit lalu -
Paceklik Kemenangan, Persib Bandung 'Berhasil' Pertahankan Tren Imbang
59 menit lalu -
Audisi Umum PB Djarum 2024 Diikuti 1.966 Atlet dari Timur hingga Barat Indonesia, Bidik 3 Kategori
51 menit lalu -
Jadi Gerai ke-45, The Gade Coffee and Gold Kini Hadir di Menara BRIlian
59 menit lalu -
Ngefan Sejak Lama, Sintya Marisca Naik Motor Demi Nonton Konser Bruno Mars
48 menit lalu -
Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance
33 menit lalu -
US inflation reaches 3-year low as Federal Reserve prepares to cut interest rates
46 menit lalu -
ABG Banyuwangi Jadi Otak Curanmor di Bali, Menyasar 5 TKP, Syok saat Diciduk
43 menit lalu -
Ilham Sinaga Terancam 3 Tahun, Sempat Cium Pipi Korban
29 menit lalu -
TIKI Dinobatkan jadi Brand Logistik Konvensional Terpopuler 2024
29 menit lalu -
CEO Pertamina International Shipping Beber Kunci Utama jadi Urat Nadi Virtual Energi
38 menit lalu
Ketahui Hukumnya Menonton Video Syur Saat Puasa, Batal apa Tidak?
GenPI.co - Tidak hanya menahan diri dari haus dan lapar, puasa juga menuntut umat Islam untuk dapat menahan hawa nafsu. Salah satunya adalah dengan tidak melakukan hubungan suami istri saat puasa.
Namun, apakah hanya dengan menonton video porno saja tanpa diikuti dengan nafsu dapat pula membatalkan puasa?
Menurut Malikiyah dan Hanbaliyah adalah jika tindakan melihatnya dilakukan dalam suatu tempo waktu sehingga mengakibatkan dia keluar mani itu dapat membatalkan puasa.
Dilansir dari Islami.co, Allah SWT berfirman dalam Q. S. An-Nur: 30-31, perintah kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluannya.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas sebagai perintah sekaligus larangan untuk orang-orang yang beriman.
Lebih jauh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan batas-batas zina untuk anak Adam. Batas-batas itu adalah Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina lisan dengan berkata (yang bohong), zina nafsu dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menunjukkan bahwa menonton film porno termasuk dalam kategori zina mata. Disertai syahwat atau tidak, menonton porno tetap dihukumi zina, dan hal itu adalah dosa.
Tentunya, puasa kita tidak batal jika hanya dengan menonton film atau video porno, karena tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa secara zahir, serta tidak perlu menggantinya di hari yang lain. Namun, diterima atau tidak puasa kita itu urusan Allah SWT.(*)
Video viral hari ini: