-
Unggulkan Fabio Quartararo dalam Perebutan Juara MotoGP 2022, Jorge Lorenzo: Dia Mustahil Dikejar jika Tak Jatuh
47 menit lalu -
Pengumuman! Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
50 menit lalu -
Kabar Baik, Daisuke Sato Berpeluang Main di Laga Persib Bandung vs PSS Sleman
49 menit lalu -
Juara Grup H, PSM Lolos ke Semifinal Zona Asean AFC Cup 2022
25 menit lalu -
KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen untuk Pembuatan IMB
51 menit lalu -
Diego Simeone Puas dengan Kinerja Antoine Griezmann, Atletico Madrid Siap Perpanjang Masa Pinjaman dari Barcelona
50 menit lalu -
Usai Bertemu Jokowi, Putin Siap Penuhi Permintaan Kebutuhan Pangan Negara Sahabat
53 menit lalu -
Foto Pertama Teleskop James Webb akan Ungkap Gambar Terdalam Alam Semesta
46 menit lalu -
Daftar Lengkap Penerima Inews Maker Award 2022
24 menit lalu -
Cek Tarif Layanan Kesehatan Kelas Dunia di MH Expo 2022 Surabaya
34 menit lalu -
Ketum Kormi Nasional: Fornas VI Sumsel Bakal Dimeriahkan 12.141 Orang Pegiat Olahraga
33 menit lalu -
Manfaatkan Medsos untuk Lestarikan Budaya
16 menit lalu
Kemesraan Hotman Paris dengan Aspri Perempuannya Dinilai Langgar Etika

JAKARTA -- Gerakan Perwujudan Emansipasi Perempuan Untuk Amanat Nasional (PEREMPUAN) menyoroti perilaku Hotman Paris Hutapea sebagai seorang advokat yang sering merendahkan martabat perempuan. PEREMPUAN menilai, kebiasaan Hotman yang kerap mengunggah video dan foto bersama para perempuan itu melanggar batas moral dan etika.
Gerakan PEREMPUAN menganggap perilaku tersebut tak pantas dilakukan oleh seorang public figure. Apalagi, Hotman berstatus sebagai seorang suami dan ayah yang juga memiliki profesi sebagai seorang advokat.
"Tidak sepantasnya bagi seorang laki-laki yang telah berkeluarga, memiliki istri dan anak, terutama anak perempuan, melakukan hal-hal yang tidak menunjukkan sikap menghargai dan rasa hormat terhadap martabat perempuan. Apalagi perilaku tersebut sengaja dipublikasikan ke khalayak umum," kata penggiat gerakan PEREMPUAN Indah Puspitarini dalam keterangan pers yang diterima Republika, Senin (16/5).
Gerakan PEREMPUAN mengamati, Hotman sering mempertontonkan kedekatannya dengan beberapa perempuan yang disebutnya Asisten Pribadi (Aspri). Dalam postingannya tersebut, Hotman tanpa sungkan mengunggah perilaku yang tidak senonoh dengan para aspri-nya.
"Seluruh video dan foto yang diunggah Hotman tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas, tidak hanya kalangan dewasa, namun juga remaja dan anak-anak. Hal ini dapat merusak moral generasi muda," ujar Indah yang merupakan Alumnus University of Wisconsin - Madison Law School USA.
Penggiat Gerakan PEREMPUAN lainnya, Illian Deta Arta Sari menyampaikan, bahwa konten medsos Hotman membuat resah para orang tua yang memiliki anak perempuan. Sebab, menurutnya, konten itu dapat membuat orang berpikir tidak perlu berpendidikan tinggi.
"Cukup dengan modal tubuh seksi dan wajah cantik, mereka bisa mendapatkan uang dengan cara yang mudah hanya dengan menjadi aspri yang harus bersedia untuk diperlakukan tidak senonoh oleh atasannya," ucap Illian.
Menurut Illian, hal ini berdampak negatif terhadap profesi Aspri secara umum. Padahal ia meyakini banyak Aspri yang menjalankan profesinya secara profesional.
Selain itu, Illian menekankan Hotman telah memberikan kesan tidak baik terhadap profesi advokat laki-laki. "Kesan yang didapat di tengah-tengah masyarakat, seorang advokat laki-laki yang memiliki banyak uang dapat seenaknya memperlakukan perempuan tanpa mempedulikan moral dan etika," ucap Illian.
Oleh karena itu, Gerakan PEREMPUAN meminta Hotman segera menghentikan perilaku-perilaku yang merendahkan martabat perempuan, dan menghapus seluruh video dan foto tidak pantas yang ada di seluruh media sosial pribadinya
"PEREMPUAN menghimbau Hotman untuk dapat memperlakukan perempuan dengan baik dan dapat mengedukasi dengan benar para kayawannya, terutama perempuan yang bekerja untuknya agar dapat melaksanakan pekerjaannya tanpa harus melanggar batasan moral dan etika," tutur Illian.
Diketahui, Hotman telah diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena dianggap melanggar Kode Etik Advokat yang berisikan advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
Berita Terkait- Tumpukan Anime Jepang yang Rilis Musim Gugur 2022
- Di Sukabumi, Kasus Covid-19 Nihil dan tak Ada Pasien yang Dirawat