-
Mohamed Salah Dendam kepada Real Madrid Jelang Final Liga Champions 2021-2022, Jurgen Klopp: Itu Normal
57 menit lalu -
Wagub Cok Ace Dukung Annual Meeting GTF 2022
56 menit lalu -
PDIP Percaya Diri Hadapi Pilpres 2024, Modalnya Kuat
42 menit lalu -
DPP PKS Usung Raffi Ahmad Jadi Capres 2024, Cak Imin Siap Gandeng Terawan
34 menit lalu -
Tempat Relokasi Pedagang untuk 5 Bulan
56 menit lalu -
Ketimbang Liverpool, Suporter Everton Lebih Suka Real Madrid yang Juara Liga Champions
46 menit lalu -
Rapor Merah Ekonomi: Ketimpangan Melebar hingga Buruknya Kinerja Menteri
56 menit lalu -
Dolar AS Anjlok 1,24% dalam Sepekan
59 menit lalu -
Harga Emas Berjangka Naik di Tengah Perlambatan Inflasi
55 menit lalu -
Rute KRL Bogor dan Bekasi Berubah Mulai Hari Ini, Simak Penjelasannya
47 menit lalu -
Gerai SIM Keliling Ada di Sejumlah Lokasi Hari Ini
42 menit lalu -
Carlo Ancelotti: Fans Everton Pasti Dukung Real Madrid
34 menit lalu
Kemenkominfo Awasi PSE Setelah Data Bank Indonesia Diretas dan Bocor

JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, akan terus mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE), menyikapi kasus peretasan yang menimpa Bank Indonesia (BI) baru-baru ini. Bocornya data BI itu beredar di dunia maya dan media sosial.
"Kementerian Kominfo sesuai amanat peraturan perundang-undangan akan terus melakukan pengawasan komitmen dan keseriusan PSE dalam melindungi data pribadi yang dikelolanya dengan memerhatikan kelayakan dan keandalan sistem pemrosesan data pribadi baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
BI pada Kamis (20/1) menyatakan, sedang menjalankan protokol mitigasi setelah upaya peretasan, yang terjadi bulan lalu. Mitigasi yang mereka lakukan saat ini berupa menyusun kebijakan standar dan ketahanan siber yang lebih ketat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi peretasan berulang.
Kemenkominfo mengapresiasi upaya BI yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk verifikasi, pemulihan, audit dan mitigasi sistem elektronik bank sentral setelah upaya peretasan itu. Bersamaan dengan kasus itu, Kemenkominfo mendorong para penyelenggara sistem elektronik yang mengalami gangguan keamanan untuk melapor ke BSSN, pihak yang berwenang dalam urusan keamanan siber.
"Kementerian Kominfo turut mendorong para PSE yang mengalami gangguan keamanan pada sistem elektroniknya untuk dapat melakukan koordinasi dengan BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk merekomendasikan implementasi teknik keamanan siber, menerapkan ketentuan teknis siber, serta kewenangan lain terkait yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedy.
Informasi terkait peretasan data BI, menyebutkan bank sentral tersebut menjadi salah satu sasaran kelompok peretas ransomware Conti. Conti, dalam unggahan tersebut, memuat Bank Indonesia dalam daftar korban mereka dan menyertakan lampiran berupa berkas data sebesar 487,09 megabyte (MB). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sudah berkomunikasi dengan BI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Berita Terkait
- BSSN: Data Pasien Covid-19 Bocor Bukan dari PeduliLindungi
- Kemenkominfo Siapkan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi di IKN Nusantara
- Tren NFT Harusnya Dibarengi Literasi Digital
- Kemenkominfo Awasi PSE Setelah Data Bank Indonesia Diretas dan Bocor
- Negosiasi Penentu Menlu Rusia dan Menlu AS Dilakukan Hari Ini