-
Wajah Berubah Makin Cantik Setelah Bengkak, Via Vallen Operasi Plastik?
21 jam lalu -
Selamat Tinggal Boba, Ini 5 Tren Kuliner yang Bakal Hits di 2020
20 jam lalu -
Bermodalkan Botol Bekas, Pria ini Buat Pelindung Drone Unik
19 jam lalu -
Film Anyar James Bond Rilis Trailer, Akankah Lampaui Kesuksesan Skyfall?
20 jam lalu -
Digerebek di Klub Malam, Model Cantik Ini Ngamuk Ogah Tes Urine: Kenapa yang Lain Nggak?
21 jam lalu -
Yayasan AHM Bikin Lomba Film pendek, Ehh Ada Game Untuk Smartphone Juga Lho!
22 jam lalu -
Yamaha Xabre Bakal Disuntik Mati, Lho Kenapa?
18 jam lalu -
Tekiro Ikut Pameran Indonesia Manufacturing 2019, Ada Promo Apa Saja?
16 jam lalu -
Eks Pebalap Nascar Pecahkan Rekor Dunia Bangun Trek Hot Wheels Terpanjang
19 jam lalu -
Era Digital, Toyota Luncurkan Layanan Berbasis Aplikasi
16 jam lalu -
Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu
15 jam lalu -
30 Jaguar Ditemukan Naas Dalam Garasi Beratap Kaca
14 jam lalu
Kemendagri Minta Alokasi APBD Harus Proporsional

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (18/6).
"Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan," kata Hadi dalam keterangan resminya.
Hadi mencontohkan dalam pengalokasian APBD, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah. Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.
"Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota," terang Hadi.
Untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan. Oleh karenanya Hadi menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran.
"Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah inipun perlu ada kriterianya sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi," kata Hadi.
Hadi mengatakan Mendagri nantinya akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).
"Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAU nya," tegas Hadi.
Sementara, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD berkonsultasi dengan Mendagri dan selanjutnya Mendagri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi Gubernur tidak ditindaklanjuti, gubernur mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diusulkan pada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).
- Mendagri Minta Anggaran Pilkada 2020 Disiapkan
- 199 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak
- Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020
- Mahasiswa UM Ubah Lumpur Jadi Penyerap Logam Berbahaya
- Ranieri Berharap yang Terbaik untuk Pelatih Roma Berikutnya