-
Kylian Mbappe Tolak Real Madrid dan Pilih Bertahan di PSG
58 menit lalu -
Hasil Kualifikasi F1 GP Spanyol 2022: Charles Leclerc Tercepat, Max Verstappen Kedua
35 menit lalu -
43.911.285 Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi Booster
56 menit lalu -
Bintang NBA Bermain, Timnas Basket Indonesia Makin Dekat Raih Emas SEA Games 2021
51 menit lalu -
Achmad Yurianto Akan Dimakamkan di TPU Dadaprejo Batu Minggu Pagi
56 menit lalu -
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
37 menit lalu -
Penjualan Listrik Naik 8,62%, PLN: Tanda Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit
52 menit lalu -
Jenazah mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Akan Dimakamkan di Malang
36 menit lalu -
Ketua DPRD Sumbar Harapkan Alumni UIN IB Jadi Pemersatu Bangsa
53 menit lalu -
Lesehan Bareng Ribuan Warga Trenggalek, AHY Ajak Rakyat Bangkit Kembali
42 menit lalu -
Terawan : Achmad Yurianto Prajurit yang Gigih dan Pantas Diteladani
40 menit lalu -
Achmad Yurianto di Mata Keluarga, Sosok yang Senang Guyon hingga Tak Terlihat Sakit
40 menit lalu
Kejakgung Bantah Hanya Sasar Sipil di Kasus Satelit Kemenhan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hanya menyasar kalangan sipil. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan, tim penyidikannya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.
Termasuk pihak-pihak kemiliteran maupun kalangan purnawirawan. Namun, untuk penyidikan pada tahap awal, timnya terlebih dahulu akan menyisir potensi-potensi tersangka dari kalangan sipil dan swasta. "Bukan kita ndak mau memeriksa militer. Tetapi, ini yang kita dahulukan kasusnya yang swastanya," kata Supardi, kepada Republika.co.id, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, pada Kamis (20/1/2022).
Supardi menambahkan, dari penyisiran kalangan swasta tersebut, akan terlihat apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk jika dalam penyidikan terungkap dugaan adanya keterlibatan pihak militer.
Menurut Supardi, jika hal tersebut terungkap, kasus yang merugikan negara Rp 500-an miliar dan 20 juta USD itu, akan berkembang menjadi pidana koneksitas. Yaitu, tindak pidana yang melibatkan peran antara sipil, maupun militer.
"Kalau dari swasta ini nanti akan terlihat, oh ini ada militer. Maka berarti, itu di area koneksitas," ujar Supardi.
Berita Terkait
- Kejaksaan Terima Pelaporan 394 Kasus Mafia Tanah
- Tiga Kontainer Dokumen Disita Saat Penggeledahan Kasus Satelit Kemenhan
- Jampidsus Berharap Heru Hidayat Divonis Sesuai Tuntutan
- Supermodel Heidi Klum Gelontorkan Rp 28,7 M untuk Asuransi Kakinya
- OJK Proyeksi Kredit 2022 Tumbuh 8,5 persen