-
Disbud Badung Gelar Utsawa Dharmagita 2024
56 menit lalu -
Zulhas Sebut Ada Penambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo
52 menit lalu -
Bali United Bermain Standar Kontra Arema FC, Statistiknya Biasa-biasa Saja, Duh
49 menit lalu -
Pemkab Bogor Rancang Konsep Besar Pengembangan Geopark Halimun Salak Bersama Akademisi
43 menit lalu -
Tingkatkan Layanan di Jateng, BTN Perluas Jaringan di Lingkungan Kampus
40 menit lalu -
Polres Blitar Berhentikan Truk Mencurigakan, Sita 6.307 Botol Arak Bali
40 menit lalu -
KAI Logistik Catat Angkutan Limbah B3 Naik Jadi 1.500 Ton
51 menit lalu -
Persib vs PSM: Pangeran Biru Kembali Berbagi Poin, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya
42 menit lalu -
Residivis, Warga Jalan Angkola Siantar Terancam 7 Tahun di Simalungun
36 menit lalu -
Tonton Konser Bruno Mars, Sintya Marisca Tak Rasakan Kejebak Macet Gegara Ini
46 menit lalu -
Israel Intensifkan Serangan Udara dengan Target yang Terkait Iran di Suriah
33 menit lalu -
Dirjen Dukcapil Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional Lewat INA-Pass
33 menit lalu
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait kasus tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.
"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
Ketut mengungkapkan bahwa terhadap tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.