-
Tidak Hati-hati dalam Menggunakan Istilah Psikologis Bisa Mengganggu Komunikasi
54 menit lalu -
Ganjar Terima Hadiah Jersei MU Nomor 8 dari Kades se-Indonesia, Apa Artinya?
59 menit lalu -
Tragis! Perempuan Cantik Tewas Dibunuh di Dekat Lobi Mal Central Park
29 menit lalu -
Inter Milan Menang 5 Laga Beruntun, Juara Liga Italia 2023-2024?
44 menit lalu -
LIB Rilis EPA Liga 1 2023-2024, Bali United Youth Tergabung Grup Neraka, Ini Jadwalnya
34 menit lalu -
Hendak Berangkat Sekolah, Pelajar di Bengkalis Tewas dalam Kecelakaan Beruntun
49 menit lalu -
Anggota DPR Menyoroti Penggunaan QRIS Sebagai Pembayaran Judi Online
44 menit lalu -
Gibran: E-Commerce dan Media Sosial Harus Terpisah Biar Fair
38 menit lalu -
Ini Kata Gibran soal Aturan Social Commerce
31 menit lalu -
Marcos Sorato Tegaskan Target Timnas Futsal Indonesia di Kualifikasi Piala Asia Futsal 2024: Kami Ingin Lolos!
38 menit lalu -
DOB Dinilai Jadi Pemacu Percepatan Pembangunan di Papua
33 menit lalu -
Bak Kisah Mukjizat, Bayi Hulk dengan Kondisi Langka Berhasil Bertahan Hidup
48 menit lalu
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya!

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait kasus tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tersangka WP berperan sebagai penghubung kepada pihak-pihak tertentu.
"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
Ketut mengungkapkan bahwa terhadap tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.